BRANCH MANAGER
for Bank & Multi-Finance Companies
Kiat Tingkatkan Kinerja bagi Kepala Cabang Multifinance, Industri Jasa, Retail, Electronic dan Consumer Goods
12 – 13 Agustus 2008 Financial Club Graha Niaga Lt.27, Jakarta, 08:00 - 17:00
Mengelola cabang membutuhkan keahlian unik, yang tidak mudah dikuasai. Branch Manager baru atau yang berpengalaman, semua berkepentingan untuk meningkatkan managerial skill mereka, guna menghadapi berbagai peluang dan tanggung-jawab baru, di era yang hypercompetitive ini.
Singkatnya, workshop ini akan membantu setiap Branch Manager dan Calon Branch Manager menyadari kenyataan bahwa “Ini adalah cabangku!”
dan “Apa yang harus aku lakukan agar lebih sukses?”
TARGET AUDIENCE
1. Para Kepala Cabang Bank dan Multifinance (Pembiayaan Konsumen dan Leasing).
2. Para Area Manager yang ingin meningkatkan kemampuannya dalam mensupervisi cabangnya.
3. Para Assistant atau Deputy Branch Manager, Dept Head/Supervisor Marketing, Credit Analyst, Collection, HRD, Customer Service, dan ADH yang ingin menyiapkan dirinya guna peningkatan karir dimasa depan.
4. Para Interal Auditor agar memahami praktek terbaik sebagai kepala cabang, sehingga lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan memberikan rekomendasi perbaikan pasca audit.
AGENDA TRAINING
HARI PERTAMA:
SESI 1 : Memahami Definisi, Peran, Tugas dan Tanggung jawab, Bottom line dan KPI dari seorang Kepala Cabang Yang Professional
SESI 2 : Bagaimana Mencapai Penjualan (Volume Bisnis), Credit dan Portofolio yang Efisien dan Menguntungkan
SESI 3 : Mengelola Operasional Cabang Yang Benar: Kiat manajemen Collection, Security, Administrasi, Monitoring & kontrol, Overhead dan Pelayanan Prima
SESI 4 : Pengelolaan Team dan SDM: Kiat Berkomunikasi, Memotivasi, Problem Solving & Menciptakan Team Work
HARI KEDUA:
SESI 5 : Tehnik Audit Tingkat Keunggulan Kompetitif Cabang Anda: Latihan Gap Analysis & Studi Kasus
SESI 6 : Manajemen Kinerja Cabang: Menyeimbangkan Kompetensi & Talent Melalui Pendekatan
Developmental
SESI 7 : Tehnik Menyiapkan Sumber Daya Manusia: Bagaimana Menciptakan Rencana Pengembangan Tim
SESI 8 : Membuat Strategi Sukses Kedepan: Action Plan & Rencana Follow Upnya
FACILITATOR
HALIM GUNADI
Presiden Director PT. Tunas Financindo Sarana, yang memulai karirnya sebagai salesman di sebuah trading company. Beliau berpengalaman di Toyota Astra Motor, dan PT. Tunas Ridean Tbk, sebelum kemudian memulai (set-up), mengembangkan dan mengelola 31 cabang serta memimpin sebagai Presdir.
BUNAIYA
Sales Strategist & People Development Expert yang telah menangani sales operation, bussines development & people development di berbagai perusahaan, baik lokal maupun multinasional. Bunaiya telah mengaplikasikan keahliannya dalam serangkaian proyek konsultasi tingkat dunia, sesuai dengan latar pendidikannya di bidang marketing dan SDM.
INVESTMENT :
Rp. 2.450.000,- / orang
untuk pembayaran selambatnya 28 Juli 2008 (bukti di fax).
Pembayaran setelah tanggal 28 Juli 2008 : Rp. 2.950.000,- / orang
Discount khusus 50% bagi orang ke-4, untuk pengambilan paket 3 orang
Sudah termasuk Coffee Break, Makan Siang, Sertifikat, dan Seminar Kit.
CONTACT INFO:
YULI : 0856 9191 6092
Telp. (021) 720 9729, 7265174, 7278 7163
Fax (021) 723 6076, 7278 7407
Email : ekayuli@menaragroup.com
Formal (No Jeans, No Sandal, No T-Shirt)
1 comment:
MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi
dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
mestinya berhak mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675
Post a Comment