Thursday, July 9, 2009

Understanding Body Language

Informasi Pelatihan Understanding Body Language: How to Knowing When People are Lying, How They are Feeling, What They are Thinking and More

Tanggal:

15 Juli 2009

Pk. 09.00-17.00

Understanding Body Language:

How to Knowing When People are Lying, How They are Feeling, What They are Thinking and More

Setiap orang memiliki karakter yang berbeda, ada yang extrovert dan introvert. Kadang kala, susah bagi kita untuk memahami dan mengerti apa yang ada di pikiran mereka, khususnya ketika kita sedang “dealing” dengan orang tersebut.

Para recruiter, negotiator, marketer, sales, buyer, ketika mereka sedang melakukan interview atau transaksi, mereka seringkali terkecoh dengan jawaban yang diberikan oleh para lawan bicara mereka, kadang mereka terkesan dan tak jarang pula merasa terintimidasi oleh lawan bicara mereka, bila kita memahami “body language” mereka, kita bisa memahami apakah mereka berbohong, atau hanya berpura-pura saja atau hanya “gertak sambal” belaka.

Bagaimana kita bisa memahami body language dari para lawan bicara kita?

Indonesia Training dalam hal ini bekerja sama sebagai Ticket Box City Training mengadakan pelatihan 1 hari untuk memahami Body Language lawan bicara kita: Understanding Body Language: How to Knowing When People are Lying, How They are Feeling, What They are Thinking and More



Silabus:

08.30-09.00 Registration

09.00-10.00 Sesi 1: Discovering Body Language Conveys Message

10.00-10.15 Coffee Break

10.15-12.00 Sesi 2: Expression and Gesture

12.00-13.00 Lunch

13.00-14.30 Sesi 3: Signs of Conflict

14.30-14.45 Coffee Break

14.45-16.00 Sesi 4: How to Find Out Someone Without Asking

16.00-17.00 Sesi 5: Roleplay



Training ini dipandu oleh

Dra. Vierra Adella, Psi. M.Psi

Beliau merupakan seorang Psychology, consultant dan dosen di sebuah universitas swasta terkemuka di Jakarta. Beliau telah banyak berbicara di seminar dan pelatihan. Beliau sebelumnya merupakan praktisi untuk divisi HR telah bepengalaman puluhan tahun dalam melakukan tugas HR seperti recruitment, performance & appraisal, job description, HR Management, Risk Management, Quality Management System, Enviromental Management System



Tempat kursus:

Hotel Menara Peninsula

Jln. S. Parman, Slipi

Jakarta Barat



BIAYA:

Harga: Rp 875.000,-/orang

Rp 2.450.000/ 3 orang dari perusahaan yang sama

Rp 3.700.000/ 5 orang dari perusahaan yang sama

Biaya sudah termasuk materi ,Sertifikat, lunch dan coffee break



Pembayaran dapat ditransfer ke

BCA : 482-011-4731

a/n Andreas Tanawi



INFORMASI & PENDAFTARAN:



Indonesia Training

Contact Person : YENNY

Telp: 021- 3246 0939

HP: 0818-418816

Email: info@indonesiatraining.net

INFO PELATIHAN HUKUM (LEGAL AUDIT & OPINION, MEDIASI & ARBITRASE, HAKI, PERBANKAN & PASAR MODAL SYARIAH, KESEHATAN, PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS

INFO PELATIHAN HUKUM



PELATIHAN LEGAL AUDIT & OPINION (Sabtu & Minggu, 11 & 12 Juli 2009)
PELATIHAN MEDIASI & ARBITRASE (Sabtu & Minggu, 18 & 19 Juli 2009)
PELATIHAN HUKUM & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Sabtu & Minggu, 01 & 02 Agustus 2009)
PELATIHAN HUKUM PERBANKAN & PASAR MODAL SYARIAH (Sabtu & Minggu, 08 & 09 Agustus 2009)
PELATIHAN NASIONAL KESEHATAN & HUKUM; TENAGA KESEHATAN & ASPEK PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS (Sabtu & Minggu, 08 & 09 Agustus 2009)
6. PELATIHAN HUKUM PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS (Sabtu & Minggu, 15 & 16 Agustus 2009)



BENTUK PELATIHAN
Ceramah, diskusi, Metode Praktik & Simulasi
FASILITAS PELATIHAN
Modul & Training kit, Lunch, Coffee Break dan Certificate Sign by Trainer
TEMPAT & WAKTU PELATIHAN
Tempat ; Pusat Studi Jepang, UI, Depok, Jawa Barat
Waktu ; 09.30 - 15.00 WIB
INVESTASI
Kunjungi www.nusantara-home.com
Dapatkan diskon 10% jika mendaftar 2 minggu sebelum hari-H / pelatihan
Pendaftaran ditutup H-3 per pelatihan

PENDAFTARAN

1. Download formulir pendaftaran di www.nusantara-home.com (isi & lengkapi)

2. Transfer dana pelatihan yang ingin diikuti dan silahkan fax tanda bukti pembayaran ke no. 021-54202571 (tulis nama & pelatihan yang diikuti + KTM yang masih berlaku untuk mahasiswa)

3. Registrasi via sms ke 0852-84877333 ketik : nama lengkap_asal instansi/universitas_e-mail_pelatihan yang diikuti_jumlah transfer_via bank

Atau
Daftar di Pusat Studi Jepang Lt 1, UI, Depok
Contact Person : Pak Marsono
ORGANIZED BY
NUSANTARA PROFESSIONAL EDUCATION
www.nusantara-home.com
Hotline : 0852-848-77-333 / 0813-155-08-794 / 021-935-85-471





PELATIHAN HUKUM LEGAL AUDIT dan LEGAL OPINION ;

(Sabtu & Minggu, 11 & 12 Juli 2009)

Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Depok



TRAINER

Iswahjudi A. Karim, S.H, LL.M.

Advokat & praktisi senior alumni Universitas Indonesia ini merupakan Founder dari Kantor Hukum KarimSyah. Beliau adalah advokat dan konsultan hukum pasar modal, mediator & arbiter. Selain itu, beliau juga aktif sebagai akademisi di berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia.

Sampurno Budi Setianto, S.H.

Advokat dan praktisi senior yang sudah berpengalaman sebagai advokat dan konsultan hukum pasar modal. Beliau juga merupakan alumni dari Universitas Indonesia

Farida Pratiwi, S.H., C.N.

Merupakan alumni dari Universitas Indonesia bidang kenotariatan ini banyak menangani permasalahan dibidang hukum pasar modal dan pertanahan

Vita Damayanti, S.H.

Advokat dan alumni Universitas Brawijaya. Beliau banyak menangani permasalahan dibidang hukum pasar modal, pertanahan, perusahaan.



SASARAN

1. Konsultan Hukum;

2. Divisi/Departemen Hukum Perusahaan/Instansi Pemerintah;

3. Pelaku Bisnis;

4. Mahasiswa dan Umum



MANFAAT

Setelah mengikuti pelatihan hukum ini peserta diharapkan :

1. Peserta memahami dasar-dasar menyusun legal opinion (pendapat hukum) dan legal audit (uji tuntas hukum);

2. Peserta mampu merumuskan dan merancang legal opinion dan legal audit



MATERI PELATIHAN

1. Pengantar Legal Opinion dan Legal Audit

§ Pemahaman, tujuan dan perbedaan legal opinion dan legal audit

§ Transparansi, asumsi dan kualifikasi dalam legal opinion dan legal audit

§ Hubungan antara legal opinion dan legal audit

2.. Proses, Metode, Kerangka Dasar, Penggunaan dan Objek Legal Opinion dan Legal Audit

§ Langkah-langkah pembuatan dan penelaahan legal opinion dan legal audit yang terdiri dari langkah persiapan, langkah pelaksanaan dan langkah akhir;

§ Penggunaan legal opinion dan legal audit dalam bidang litigasi dan korporasi

§ Pemeriksaan, objek IPO, objek HMETD, objek penggabungan dan peleburan, objek akuisisi saham, objek pengambilalihan saham asset, objek transaksi benturan kepentingan dan objek transaksi lainnya

3. Pelaksanaan, Pelanggaran Materi Legal Opinion dan Legal Audit

§ Legal Audit pada subsidiari, afiliasi dan pengendali

§ Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan anggaran dasar dan perikatan-perikatan

4. Prinsip-Prinsip Keterbukaan dan Materialitas dalam Legal Opinion dan Legal Audit

5. Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal

§ Tanggung jawab profesi dalam legal opinion dan legal audit

§ Kode etik advokad dalam penyusunan legal opinion dan legal audit

6. Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Legal Opinion dan Legal Audit





PELATIHAN HUKUM MEDIASI & ARBITRASE ;

(Sabtu & Minggu, 18 & 19 Juli 2009)

Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Depok



TRAINER

Iswahjudi A. Karim, S.H, LL.M.

Advokat & praktisi senior alumni Universitas Indonesia ini merupakan Founder dari Kantor hukum KarimSyah. Beliau adalah advokat dan konsultan hukum pasar modal, mediator & arbiter. Selain itu, beliau juga aktif sebagai akademisi di berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia.

Firmansyah, S.H., LL.M.

Advokat & praktisi senior yang merupakan partner dari kantor hukum KarimSyah serta alumni University of Nottingham, UK. Beliau adalah advokat dan konsultan hukum pasar modal, mediator & arbiter.

Ilman Fauzi Rakhmat, S.H., LL.M.

Advokat dan praktisi senior yang sudah berpengalaman. Beliau adalah anggota Associate of The Chartered Institute of Arbitrators dan alumni Universitas Padjajaran dan Utrecht University, Netherlands.

Hana Azkiya, S.H.

Best Oralist Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition in Washington D.C., USA. dan merupakan alumni Universitas Indonesia

Windri Marieta Ayuningtyas, S.H.

Runner Up in Asia Cup International Law Moot Court Competition, Japan dan Willem C. Vis International Commercial Arbitration Moot Competition



SASARAN

Konsultan Hukum;
Divisi/Departemen Hukum Perusahaan/Instansi Pemerintah;
Pelaku Bisnis;
Mahasiswa dan Umum


MANFAAT

Setelah mengikuti pelatihan hukum mediasi dan arbitrase ini peserta diharapkan :

1. Peserta memahami seluk beluk mediasi dan arbitrase di Indonesia

2. Peserta memahami persamaan dan perbedaan mediasi & arbitrase di Indonesia

3. Peserta memahami proses penyelenggaraan mediasi & arbitrase di Indonesia

4. Peserta memiliki keterampilan dalam proses mediasi & arbitrase



MATERI PELATIHAN

MATERI (1 TEORI & 3 SIMULASI)

1. Dasar-Dasar Mediasi & Arbitrase

§ Jenis dan tempat mediasi & arbitrase

§ Dasar hukum mediasi & arbitrase

2. Persamaan dan Perbedaan Mediasi & Arbitrase dengan Litigasi

§ Perbandingan litigatasi, mediasi dan arbitrase

§ Kelebihan dan kelemahan litigatasi, mediasi dan arbitrase

3.. Penyelenggaraan proses mediasi & Arbitrase

§ Jurisdiksi mediasi & arbitrase

§ Tugas mediator dan arbiter

§ Tahapan/proses, strategi dan taktik dalam proses mediasi & arbitrase

§ Formalitas dalam UU Arbitrase serta pengalaman beracara di arbitrase institusional dan ad-hoc

4. Klausula negosiasi / mediasi & klausula-klausula penting dalam perjanjian perdamaian

5. Faktor-faktor pendukung dalam keberhasilan mediasi

6. Putusan Arbitrase (Formalitas, pelaksanaan serta kemungkinan upaya pembatalan)

7. Simulasi Penyelenggaraan Mediasi & Arbitrase





PELATIHAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) ;

(Sabtu & Minggu, 01 & 02 Agustus 2009)

Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Depok



TRAINER

Rizky A. Adiwilaga, S.H.

Alumni dari Universitas Padajajaran yang bergabung dengan Kantor Hukum Ihza & Ihza ini merupakan praktisi hukum dan juga terdaftar sebagai konsultan HKI. Rizky A. Adiwilaga merupakan salah satu founder dan anggota pertama dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dari tahun 2006 – sekarang.

Ari Juliano Gema, S..H.

Alumni dari Universitas Indonesia ini banyak bergerak dibidang Commercial Law Practise khususnya hukum perusahaan dan pasar modal, hukum telekomunikasi dan juga praktisi dan konsultan dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terdaftar dan informasi teknologi. Saat ini beliau bergabung di Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partner

Amir Angkasa, S.T., S.H.

Alumni dari Universitas Trisakti jurusan teknik mesin dan mengambil jurusan hukum di Universitas Tarumanegara ini bergabung di Kantor Hukum ABNR. Beliau banyak bergerak dibidang hak paten, trademark dan desain industri. Beliau juga akademisi di Universitas Tarumanegara sebagai pengajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Amir Angkasa terdaftar sebagai deputi paten pada Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI)

Dwi Anita Daruherdani, S.H. LL.M.

Merupakan Founding Partner dari Kantor Hukum Kristianto Daruherdani Widodo dan alumni dari Universitas Indonesia. Mendapatkan master law degree dibidang hak kekayaan intelektual dari Franklin Pierce Law Center, Concord, New Hampshire, USA dan aktif dibidang perlindungan merek dagang, hak cipta, dan desain industri. Beliau juga salah satu pengurus pada Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dan Council Member of Indonesian pada Asosiasi Hak Kekayaan Intelektual tingkat ASEAN,



SASARAN

Konsultan Hukum;
Divisi/Departemen Hukum Perusahaan/Instansi Pemerintah;
Pelaku Bisnis;
Mahasiswa dan Umum


MANFAAT

1. Peserta Memahami materi serta ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara keseluruhan

2. Peserta Memahami mengenai pentingnya HKI sebagai pendorong inovasi, kreasi serta produktifitas kerja.

3. Meningkatkan keterampilan peserta dalam hal menyusun permohonan pendaftaran dan klaim HKI.

4. Peserta dapat menganalisi dan menyelesaikan sengeketa/kasus yang berkaitan dengan HKI



MATERI PELATIHAN

1. Sekilas Mengenai HKI

§ Ketentuan umum dan prinsip-prinsip dasar HKI

§ Ruang Lingkup dan Macam-Macam HKI

§ Konvensi Internasional Mengenai HKI (seperti Perjanjian TRIPS)

§ WIPO (World Intellectual Property Organization)

2. Sistem Perlindungan HKI di Indonesia

§ Peraturan Perundang-undanganan tentang Paten (UU Nomor 14 Tahun2001), Hak Cipta (UU nomor 19 tahun 2002), Merek (UU No. 15 thn 2001), Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000)

§ Ketentuan upaya hukum administratif HKI

§ Penegakan Hukum HKI

3. Perbedaan substansial antara Hak Cipta, Paten, Merek dan Desain Industri

4. Hak Cipta

§ Pengetahuan dan Pemahaman Mengenai Hak Cipta

§ Ruang Lingkup dan Hak Cipta

§ Sistem perlindungan hak cipta di dunia (prinsip formalitas dan prinsip tanpa formalitas)

§ pendaftaran, pengalihan hak, indikasi hak cipta

§ Penyelesaian Sengketa di Bidang Hak Cipta

5. Paten

§ Pengetahuan dan Pemahaman Mengenai Paten

§ Ruang lingkup dan Perlindungan Paten Paten

§ Berbagai kategori Paten seperti utility paten, plant paten dan design paten.

§ Prosedur Pendaftaran Paten

§ Pelatihan penyusunan Deskripsi Paten

§ Penyusunan Dokumen, Judul, Bidang Teknik dan Penulisan Klaim Paten

§ Penyelesaian Sengketa di bidang Paten

6. Merek

§ Pengetahuan dan Pemahaman Mengenai Merek

§ Prosedur Pendaftaran Merek

§ Penyusunan Klaim Merek

§ Penyelesaian Sengketa di Bidang Merek

7. Perjanjian Lisensi

8. Analisis Kasus



PELATIHAN PERBANKAN dan PASAR MODAL SYARIAH

(Sabtu & Minggu, 08 & 09 Agustus 2009)

Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Depok



TRAINER

Iswahjudi A. Karim, S.H, LL.M.

Advokat & praktisi senior alumni Universitas Indonesia ini merupakan Founder of KarimSyah Law Office. Beliau adalah advokat dan konsultan hukum pasar modal, mediator & arbiter. Selain itu, beliau juga aktif sebagai akademisi di berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia.

Mirza A. Karim, S.H., LL.M.

Advokat & praktisi senior dari KarimSyah Law Office & alumni dari American University. Beliau adalah advokat dan konsultan hukum perbankan dan pasar modal syariah, mediator & arbiter internasional dan aktif sebagai akademisi di berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia



SASARAN

1. Konsultan Hukum;

2. Divisi/Departemen Hukum Perusahaan/Instansi Pemerintah;

3. Pelaku Bisnis;

4. Mahasiswa dan Umum



MANFAAT

Setelah mengikuti pelatihan hukum perbankan dan pasar modal syariah ini peserta diharapkan :

2. Peserta Memahami Dasar-Dasar Perbankan dan Pasar Modal Syariah

3. Peserta Menguasai Keterampilan Perbankan dan Pasar Modal Syariah

4. Peserta Mampu Merumuskan dan Merancang Kasus-kasus Perbankan dan Pasar Modal Syariah



MATERI PELATIHAN

1. Aspek Hukum Bisnis Keuangan Syariah

§ Sejarah Bisnis Perbankan

§ Larangan Bunga dan riba

§ Prinsip-prinsip muamalat

§ Kelompok transaksi muamalat

§ Jual beli dan Murahabah

§ Fatwa DSN tentang Murabahah No.04/DSN-MUI/IV/2000

§ Salam dan Fatwa DSN tentang Salam No.05/DSN-MUI/IV/2000

§ Istishna’ dan Fatwa DSN tentang Istishna’ No.06/DSN-MUI/IV/2000

§ Kerjasama investasi musyarakah dan Fatwa DSN tentang Musyarakah No.08/DSN-MUI/IV/2000

§ Kerjasama investasi mudharabah (qiradh)

§ Jenis-jenis mudharabah

§ Fatwa DSN tentang Mudharabah No.07/DSN-MUI/IV/2000

§ Ijarah dan Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik (“IMBT”)

§ Qardh al Hasan

§ Takaful (Asuransi Syariah)

2. Pengertian Dasar, Prinsip dan Produk Syariah

§ Pengertian dasar dan prinsip syariah dan muamalah

§ Prinsip syariah di pasar modal

§ Ciri produk berbasis syariah

§ Penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia

§ Akad syariah berdasarkan fatwa DSN, ketentuan Bapepam dan Lembaga Keuangan, dan UU SBSN



3. Surat Berharga Syariah

§ Jenis surat berharga syariah

§ Pengaturan surat berharga syariah di Indonesia

§ Prospek surat berharga syariah di Indonesia

§ Surat berharga syariah pasar modal

§ Surat berharga syariah Negara

§ Penawaran surat berharga syariah



4. SUKUK

§ WHY THE GOVERNMENT NEED SUKUK?

§ Definition

§ Sukuk & Conventional Bonds

§ The Issuer of Sovereign Sukuk

§ State owned assets that can be used for issuing Sukuk

§ Adoption of new concept of Beneficial Title

§ Purchase Undertaking

§ Task and duty of Trustee

§ Paying agent

§ Accountability and transparency

§ Fatwa on Shariah Bond (32/DSN-MUI/IX/2002)

§ Fatwa on Mudarabah Bond (33/DSN-MUI/IX/2002)

§ Business activities that are contrary to shariah principles

§ Prohibited transactions

§ Terms and conditions that should be exist in a trustee agreement

§ Current News on Sukuk



5. Dasar-Dasar Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

§ Pemahaman dasar, Tujuan dan kewenangan penerbitan SBSN

§ Para pihak yang terlibat dan prosedur dalam penerbitan SBSN



6. ARBITRASE SYARIAH DI INDONESIA ; Suatu Pengantar

§ Ketentuan Fikih Arbitrase :

§ Dalil Nash Tahkim, Tradisi Sahabat

§ Ruang Lingkup Kewenangan Hakam (Arbiter)

§ Contoh Fatwa-fatwa MUI tentang Arbitrase

§ Badan Arbitrase Syariah Nasional (“Basyarnas”)

§ Yurisdiksi Basyarnas

§ Penunjukkan Arbiter atau Arbiter Majelis

§ Keberatan terhadap Arbiter

§ Persidangan di Basyarnas

§ SEMA No. 8 Tahun 2008



7. Penyelesaian Sengketa

§ Konsep denda dang anti rugi

§ Konsep jaminan dan wakalah

§ Alternatif penyelesaian sengketa atas penerbitan efek syariah



8. Implementasi prinsip-prinsip syariah di pasar modal & perbankan Indonesia (tinjauan hukum)



9. Karakteristik transaksi perbankan syariah diringkas dari pernyataan standar akuntansi keuangan No. 59



10. Simulasi dan Pembahasan Kasus-Kasus Perbankan dan Pasar Modal Syariah







PELATIHAN NASIONAL KESEHATAN & HUKUM; TENAGA KESEHATAN &

ASPEK PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS

(TERAKREDITASI)

(Sabtu & Minggu, 08 & 09 Agustus 2009)

Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Depok





INSTRUKTUR

1. Dr. dr. Fahmi Idris (Ketua Umum IDI)

2. Prof. Achir Yani. S Hamid (Ketua Umum PB PPNI)

3. Dra. Harni Koesno, M.KM (Ketua Umum PB IBI)

4. DR.. Paulus Januar, drg. M.S. (Ketua Organisasi & Tata Laksana dan Hukum PB PDGI)

5. Merdias A’matsier, dr, Sp.S(K)* (Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia)

6. Harif Fadillah, S.H ( Manajer Hukum dan Organisasi RSIJ Cempaka Putih)

7. Husen Kerbala, S.H., C.N. (Pakar Hukum Kesehatan FH UI)

8. Firmansyah, S.H, LL.M (KarimSyah Law Office)



SASARAN

1. Direktur/Wadir/Kepala Kedokteran dan Keperawatan Rumah Sakit.

2. Komite Etik Kedokteran dan Komite Etik Keperawatan Rumah Sakit

3. Pengelola Sarana Kesehatan (Klinik Bidan dan Klinik Perawat).

4. Pimpinan/staf pengajar Akper/Akbid

5. Manajer dan staf hukum rumah sakit.

6. Pengacara, Penasehat Hukum dari Lawfirm .

7. Masyarakat yang berminat dengan Hukum Kedokteran.

8. Mahasiswa Kedokteran, Keperawatan, dan Kebidanan

9. Mahasiswa Fakultas hukum



MANFAAT

1. Peserta memahami konsep dasar mengenai UU Praktik Kedokteran

2. Peserta memahami bagaimana atura-aturan etika profesi dalam penyelenggaraan praktik kesehatan

3. Peserta dapat memahami bagaimana perlindungan masyarakat terhadap kesalahan-kesalahan kode etik profesi kesehatan

4. Peserta dapat mengaplikasikan bagaimana melakukan advokasi terhadap kasus-kasus dugaan malpraktik dan sengketa medis



MATERI PELATIHAN

1. Pelayanan Kesehatan yang Bermutu sesuai dengan Standarisasi UU Kesehatan No. 23/1992 dan UUPK No. 29/2004

a. Hak dan Kewajiban Pasien dan Tenaga Kesehatan (dokter, perawat dan bidan)

· Deklarasi Universal PBB (1984) tentang HAM

· Hak-hak pasien

· Kewajiban pasien untuk membantu penyembuhannya

· Kewajiban tenaga kedokteran dan keperawatan (beserta sumbernya)

· Hak - hak dokter dan tenaga keperawatan

· Harapan pasien atas kinerja dokter, perawat dan bidan

· Contoh kasus pelanggaran hak pasien dan hak dokter dan tenaga keperawatan

b. Rekam Medis RM

· Sejarah dan perkembangan RM

· Pengertian Isi dan kegunaan RM

· Permenkes No.749a Tahun 1989 tentang RM

· Informasi kesehatan dalam RM

· Pemilik, kerahasiaan dan lama penyimpanan RM

· Aspek medikolegal terhadap rekam Medis

c. Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent)

· Pengertian PTM

· Permenkes No.58 Tahun 1989 tentang PTM

· Bentuk PTM

· Informasi dalam PTM

· Penolakan tindakan medik oleh pasien atau keluarga

· Kekuatan hukum persetujuan tindakan medis (ditinjau dari aspek yuridis)

d. Rahasia Jabatan dan Pekerjaan Medis

· Pengertian rahasia kedokteran

· Yang diwajibkan menyimpan rahasia kedokteran

· PP No. 10 Tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran

· Aspek etik rahasia medik

· Rahasia pasien dan pelepasan informasi pasien pada pihak ke-3

· Contoh kasus yang berkaitan

· Sanksi hukum terhadap pelanggaran rahasia kedokteran.

e. Surat-surat Keterangan Medis

· Dokter memberikan keterangan yang dapat dibuktikan kebenarannya

· Pasal 267 KUHP

· Jenis-jenis surat keterangan dokter

· Masalah-masalah yang mungkin dihadapi

· Sanksi Hukum yang dapat diterima



2. Kode Etik Profesi sebagai Barrier dalam penyelenggaraan Praktik Medis dan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat

· Pengertian, latar belakang, ruang lingkup dan tujuan etik kedokteran, Keperawatan dan Kebidanan

· Persamaan dan perbedaan etik dan hukum

· Prinsip-prinsip moral dalam kode etik profesi

· Ciri-ciri pekerjaan profesi

· Landasan filosofis dan yuridis kode etik kesehatan

· Perlindungan kepada masyarakat terhadap eksploitasi penyalahgunaan kode etik profesi kedokteran dan tidak memenuhi etika profesi tenaga kesehatan

· Fenomena dilema etik yang sering terjadi ; etika biomedis, euthanasia, aborsi, riset biomedik pada manusia, asisted suicide, transplantasi organ, dll.

· Kasus-kasus pelanggaran etik dalam bidang pelayanan kesehatan di Indonesia dan tinjauan analisisnya



3. Undang-undang RI No.23 Tahun 1992 tentang Hukum Kesehatan; landasan dalam upaya melindungi keselamatan pasien dan tenaga kesehatan

· Pengertian hukum kesehatan, hukum pidana, hukum perdata dan UU Kesehatan

· Perkembangan Hukum Kesehatan di Indonesia dan perkembangan pola hubungan pasien dengan tenaga kesehatan..

· Perspektif UU Kesehatan

· Sistematika UU Kesehatan dan penjelasan umum (definisi, ruang lingkup, latar belakang, asas & prinsip dasar, perkembangan dan tujuan)

· Beberapa pengertian dan ketentuan umum

· Kutipan penting dari kandungan UU kesehatan

· Kepastian dan perlindungan hukum

· Peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang diperlukan

· Kompetensi tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan praktik medis di Indonesia

- standar kompetensi tenaga kesehatan

- stratak dalam menghadapi regulasi & mekanisme untuk mendapatkan SIP



4. Kontrak Terapeutik

· Pengertian kontrak terapeutik

· Pasal 1313 tentang persetujuan dalam KUH Perdata

· Pengertian Perikatan menurut hukum

· Pengertian Prestasi menurut hukum

· Sahnya suatu perikatan

· Pembatalan Persetujuan



5. Malpraktik Medik

· Pengertian malpraktik, kelalaian dan pelayanan medik di bawah standar

· Malpraktik etik, pidana, dan perdata serta contoh-contoh kasusnya baik pada dokter, perawat dan bidan

· Kendala-kendala pembuktian malpraktik (langsung dan tidak langsung)

· Tanggung jawab hukum dokter, perawat, bidan, dan rumah sakit (kontraktual pertanggungjawaban, vicarious pertanggungjawaban, liability in tort)

· Upaya dokter dan tenaga keperawatan dalam penyembuhan pasien sesuai prosedur

· Jalur tuntutan kasus malpraktik medik dan kiat-kiatnya (gugatan pidana dan perdata)

· Peran mediasi dalam penyelesaian kasus malpraktik

· Kedudukan, fungsi dan Peran manajemen RS dalam menangani kasus malpraktik di Indonesia

· Contoh kasus pelanggaran etik dan pidana pada penaganan pasien gawat darurat medik



6. Peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam penyelesaian kasus dugaan malpraktik dan Sengketa Medis.

· Kewenangan, peran & fungsi organisasi profesi dalam penyelesaian kasus dugaan malpraktik dan sengketa medis dalam kerangka kode etik profesi

· Keterkaitan antara organisasi profesi dengan MKEK dan MKDK



7. Sengketa Medis (Studi Kasus dan Langkah-Langkah Penyelesaiannya)

· Aspek hukum dalam penyelesaian sengketa medis ; penjabaran pasal-pasal yang terkait

· Penyelesaian sengketa medis baik secara perdata atau pidana

· Studi kasus dan presentasi; analisis dan cara penyelesaiannya



PELATIHAN HUKUM PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS

(Sabtu & Minggu, 15 & 16 Agustus 2009)

Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Depok



TRAINER

Iswahjudi A. Karim, S.H, LL.M.

Advokat & praktisi senior alumni Universitas Indonesia ini merupakan Founder KarimSyah Law Office. Beliau adalah konsultan hukum pasar modal, mediator & arbiter internasional. Selain itu, beliau juga aktif sebagai akademisi di berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia.

Sampurno Budi Setianto, S.H.

Advokat dan praktisi senior yang sudah berpengalaman sebagai konsultan hukum pasar modal. Beliau juga merupakan alumni dari Universitas Indonesia.



SASARAN

Konsultan Hukum;
Divisi/Departemen Hukum Perusahaan/Instansi Pemerintah;
Pelaku Bisnis;
Mahasiswa dan Umum


MATERI PELATIHAN

Memahami kontrak perbankan
· Klausula Peminjaman

· Yield Protection

· Fees & Charges

· Representation & Warranties

· Affirmative Covenants

· Negative Covenant

· Conditioning Of Drawdown (Condition Precedent) ‏

· Event Of Defaults

· ConsequenceOf Default

· Agent And Manager

· Term

· Entire Agreement Amandement

· Waiver Cummulative Rights

· Assigment

· Indemnification

· Governing Law

· Submission To Juridiction

· Sett Offs

· Notices

· Severalibility

· Counterparts

· Headings

Perjanjian kerjasama penjualan
· Kesepakatan

· Jangka Waktu Perjanjian

· Mekanisme Kesepakaan

· Hal-Hal Yang Dilarang

· Cidera Janji

· Keadaan Kahar (Force Majeur)

· Pengakhiran Perjanjian

· Penyelesaian Sengketa

· Pemberitahuan dan Korespondensi

· Ketentuan Lain-Lain

Perjanjian restrukturisasi hutang
· Kesepakatan

· Jangka Waktu Perjanjian

· Restrukturisasi Hutang

· Hal-Hal Yang Dilarang

· Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan

· Cidera Janji

· Keadaan Kahar (Force Majeur)

· Pengakhiran Perjanjian

· Penyelesaian Sengketa

· Pemberitahuan dan Korespondensi

· Ketentuan Lain-Lain

Perancangan dan analisa kontrak bisnis
· Penggolongan Kontrak

· Kerangka Dasar Kontrak

· Komparisi

· Premisse

· Isi Kontrak

· Bagian Pokok

· Bagian Pendukung

· Penyelesaian Sengketa

· Badan Arbitrase

Studi kasus dan simulasi penyusunan kontrak bisnis





------------------------------------------------------------------------
NUSANTARA PROFESSIONAL EDUCATION


Jalan Cengkeh no 5i, Beji, University of Indonesia,
Depok, West Java, Indonesia
hotline : 0852-848-77-333
phone : (021) 935-85-471
website : www.nusantara-home.com
email : info@nusantara-home.com

ADVANCE SUPERVISORY SKILL ( NEW & BEST TOPIC )

ADVANCE SUPERVISORY SKILL

100% FULL PRAKTEK



( Menggunakan Standar American Society For Training & Development )



Inti pelatihan ini :

Bagaimana menuntaskan target & tugas melalui orang-orang lain dengan cara yang efektif & sukses ????



Apa Yang Akan Dipraktekkan Dikelas ?



Bagaimana tehnik-tehnik menyamakan persespi tentang penugasan dengan atasan ?
Bagaimana strategi menyamakan persepsi dengan bagian / departmen lain ?
Bagaimana cara menyusun Action Plan agar mudah dimengerti oleh bawahan ?
Bagaimana tehnik menyusun ”Weekly Action Plan” ?
Bagaimana tehnik-tehnik memberikan instruksi agar dimengerti oleh semua orang ?
Bagaimana langkah-langkah cerdas didalam mendelegasikan tugas kepada orang lain?
Bagaimana cara mengarahkan anak buah yang berlainan tipe dan karakter?
Bagaimana strategi yang tepat agar anak buah berprestasi dan mampu menyelesaikan tugas-tugasnya secara independen?
Bagaimana langkah-langkah efektif melatih anak buah ?
Bagaimana strategi menggerakkan anak buah melakukan tugas sesuai dengan tujuan Anda?
Bagaimana caranya membuat team kerja Anda tetap positif & bersemangat ?
Strategi apa yang harus dilakukan apabila kinerja kerja anak buah turun ?
Lima langkah powerful didalam memecahkan sebuah masalah tanpa bertele-tele
Berbagai Tips bagaimana cara mengontrol tugas-tugas anak buah


Siapa Pesertanya : General Manager – Manager - Supervisor



Durasi Pelatihan : Dua Hari



Metode Pelatihan : Presentasi Interaktif – Roleplay – Studi Kasus – Diskusi Kelompok – Simulasi – Film – Assessment





WAKTU & TEMPAT WORKSHOP :
16 – 17 Juli 2009 (Pk. 09:00 – 16:00)

Hotel Menara Peninsula





INVESTASI :
Rp. 3,000,000 / peserta (Kirim 2 peserta, gratis peserta ke-3). Pelunasan Dua Minggu sebelum hari pelatihan, mendapat discount sebesar Rp.100,000,- / peserta. Harga sudah termasuk : makalah, sertifikat, makan siang & coffee break





PEMBICARA

Freddy W. Liong, MBA, CBA



Berpengalaman luas di dalam bidang Management, leadership dan human resources. Berpengalaman didalam membantu berbagai perusahaan untuk melakukan perombakan dan penataan management serta kualitas SDM memulai karirnya disalah satu The Big Six Consulting Firm, lalu bergabung ke berbagai jenis industri manufaktur, jasa dan real estate. Pendidikan terakhir diraih dari Saint Louis University – USA dengan jurusan finance & International Business.





Register : INDRAYANTI

(021) 652 2569 / 7077 9856