Bersama ini kami sampaikan informasi workshop KUP, PPh, PPN, PBB, BPHTB Update Januari - Maret 2009, yang kami selenggarakan bekerjasama dengan Tempo Komunitas Koran Tempo, Bale 9 Jurnal Nasional dan Harian Bisnis Indonesia online (www.bisnis.com). Sehubungan dengan tempat terbatas dan berdasarkan pengalaman workshop sebelumnya, konfirmasi dan bukti pembayaran mohon dikirimkan pada kesempatan pertama.
Terima kasih atas perhatiannya.
DBW Tax Center
Wisma Ritra Lt. 2, Jl. Warung Buncit Raya No. 6 Jakarta 12740
Telp. 021-7970795, 7970821 Fax. 7970857
KUP, PPh, PPN, PBB, BPHTB UPDATE JANUARI - MARET 2009
Workshop ini membahas aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan, yaitu UU KUP 2007, UU PPh 2008, UU PPN 2000, UU PBB 1994 dan UU BPHTB 2000, yang diterbitkan dalam bulan Januari s.d Maret 2009, yang terdiri atas Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
Sebagai Wajib Pajak, apakah Anda telah mengetahui bahwa dalam bulan Januari s.d Maret 2009 telah diterbitkan aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yang terdiri atas 8 Peraturan Pemerintah, 23 Peraturan Menteri Keuangan, 26 Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan 44 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ? Sebagian peraturan perpajakan tersebut akan mempengaruhi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Anda. Bagaimana ketentuannya ? Apakah beda dengan peraturan sebelumnya ? Bagaimana implikasi peraturan tersebut terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak ? Anda perlu mengupdate ketentuan perpajakan yang terbaru ! Manfaatkan hak perpajakan Anda ! Jangan sampai Anda salah melaksanakan kewajiban perpajakan !
Selasa-Rabu, 12-13 Mei 2009
09.00-17.00 WIB
Hotel Bumikarsa Bidakara
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta
Pembahasan untuk setiap peraturan dilakukan dalam bentuk ringkasan peraturan, perbedaannya dengan peraturan sebelumnya, kaitannya dengan peraturan lain, implikasi peraturan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan WP serta hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan peraturan tersebut. Untuk beberapa peraturan dilengkapi dengan contoh penghitungannya.
MATERI WORKSHOP
Hari Pertama
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
· Kartu NPWP
· SPT : tempat pengambilan, SPT 1770SS, perpanjangan jangka waktu penyampaian, penerimaan dan pengolahan
· Pencatatan Wajib Pajak orang pribadi
· e-Registration
· Pengembalian pendahuluan
· Data perpajakan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
· Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
· Surat keterangan nilai jual objek pajak
· Keberatan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
· Pemusatan PPN
· Jasa kebandarudaraan
· Analisis risiko pemeriksaan Analisis risiko pemeriksaan
· Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Hari Kedua
Pajak Penghasilan (PPh)
· PPh Umum
- Penerima harta hibah, bantuan atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek PPh
- Beasiswa yang dikecualikan dari objek PPh
- Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kepada WP tertentu yang dikecualikan dari objek PPh
- Penyusutan dan amortisasi dalam bidang usaha tertentu
- Penetapan saat diperolehnya dividen dari luar negeri
- Penurunan Tarif bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka
- Bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek PPh
- Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
- Penilaian kembali aktiva tetap
- Kegiatan usaha berbasis syariah
· PPh Pasal 21 : Petunjuk pemotongan, biaya jabatan atau biaya pensiun, batasan penghasilan pegawai tidak tetap yang tidak dikenakan pemotongan PPh, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
· PPh Pasal 22 : barang yang tergolong sangat mewah, industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan
· PPh Pasal 23 : jasa lain, pengecualian pemotongan
· PPh Pasal 25 : angsuran WP tertentu, pengurangan PPh Pasal 25 tahun 2009
· PPh Pasal 26 : penjualan atau pengalihan saham, penghasilan setelah pajak pada Bentuk Usaha Tetap
· PPh Pasal 4 ayat (2) : pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (perubahan ketentuan, kewajiban pemilikan NPWP), bunga simpanan koperasi, bunga obligasi, transaksi derivatif
FASILITATOR
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
Managing Director DBW Tax Center
INVESTASI
Normal Rp 2.000.000/peserta, termasuk makan siang, 3 kali snack, sertifikat, bahan modul, CD peraturan perpajakan yang dibahas
Khusus :
- Pembayaran sebelum tanggal H-3 Rp. 1.750.000/peserta
- Peserta 2 orang atau lebih dari satu perusahaan/instansi :
o Pembayaran sebelum tanggal H-3 Rp. 1.650.000/peserta
o Pembayaran tanggal H-3 dan sesudahnya Rp. 1.750.000/peserta
INFORMASI LEBIH LANJUT
DBW Tax Center, 7970795, 7970821 pes. 104 (Yuli) fax. 7970857
No comments:
Post a Comment