Thursday, August 28, 2008

Newsletter

KENNY WISTON LAW OFFICES
American Grill Bldg 6th Floor
Jl. Tanjung karang No.2, Dukuh Atas 10230
Jakarta Pusat, Indonesia
Tel# +62-21-31938110
Fax# +62-21-31938144
www.kennywiston.com

PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI

HAKIM SALAH MENERAPKAN HUKUM ACARA

KASUS POSISI.

· MR Lee Boo Siong WNA Malaisia Pemegang Paspor A.10645614, Yang mempunyai kegiatan Bisnis di Indonesia sebagai Konsultan Jasa Asuransi dan Keagenannya.

· Pada 1 Juli 2000 MR. LEE BOON SIONG. Menanda tangani Kontrak bisnis dengan PT. Prudential Life Assurance, di Jakarta yang dituangkan dalam “Perjanjian Keagenan “ yang disebut “ Pionering Agency Bonus Agreement” 1 Juli 2000 .

· Dalam perjanjian Keagenan tersebut , telah disepakati bersama antara lain: didalam clausula 1 ditentukan bahwa PT. Prudential setuju membayar PAB (Bonus agen perintis) kepada konsultan berdasaarkan syarat –syarat dan kondisi yang diatur dalam pasal 3 dan 4 perjanjian ini.

· Inti perjanjian keagenan tersebut , Konsultan MR. Lee berkewajiban memasarkan Produk Assurancy dari Prudential Life Assurance dan ia berhak memperoleh “bonus” dari Prudential, setelah , dicapai suatu target tertentu.

· MR., Lee Boon Siong , konsultan berpendirian bahwa ia telah bekerja dan mencapai targer yang ditentukan dalam “ Perjanjian Keagenan “ berupa perekrutan “ Agency Leader “ lebih dari 100 agen . Sehingga menurut MR Lee, ia berhak atas bonus rekkrutman sebesar 3% dari Premi seperti uang diatur dalam pasal 2 “ Perjanjian Keagenan “ yaitu pada tahun pertama pada periode Juli 2002 sampai dengan Juni 2003 sebesar Rp 143.192.572.02,- yaitu : sebesar 3% X Rp.143.192.572.02 = Sama dengan Rp 4.295.777.163.-

· Disamping itu , MR. Lee menurut Perjanjian Keagenan berhak atas “Bonus Konsistensi “ sebesar 1% (satu persen) dari Premi yang telah dicapai berddasar pasal 2 yaitu : tahun Pertama periode Juli 2002 sampai dengan Juni 2003 Sebesar 1% X Rp. 143.192.572,- = adalah Rp.1.431.925.721,-

· Menurut MR. Lee, pihak PT Prudential berkewajiban membayar Bonus kepada Mr, Lee Boon Siong untuk periode Juli 2002 – Juni 2003 sebesar :

a. Bonus pencapaian target =Rp 4.295.777.163,-

b. Bonus Rekrutmen =Rp 4.295.777.163,-

c. Bonus Konsistensi =Rp 1.431.925.721,-

d. Jumlah Seluruhnya =Rp 10.023.480.047,-

· Ternyata PT. Prudential masih belum membayar kewajibannya tersebut diatas kepada Mr.Lee Boon Siong , bahkan beaya perjalanan (Travel allowance) sebesar Rp. 130.228.800,- juga belum dibayar.

· Semua utang PT Prudential Life Assurancy tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

· PT. Prudential Life Assurancy yang belum membayar kewajibannya tersebut diatas, bahkan pada tanggal 20 Januari 2004, telah memutuskan secara sepihak “Perjanjian Keagenan” tersebut.

· Mr.Lee telah memberi “Peringatan” pada tanggal 17 maret 2004

· No.037/LP/III/2004 .Agar kewajiban Pembayaran tersebut dipenuhi oleh PT . Prudential namun tidak diperhatiakannya.

· Disamping mempunyai hutang kepada Mr.Lee Boon Siong, Pihak PT. Prudensitial, juga mempunyai hutang kepada orang lainnya yaitu :

a. Hartono Hojana b. Liem Sia dan c. Budiman.

· Oleh telah memenuhi syarat UU No.4/tahun 1998 Pasal 1 (1). Maka Mr. Lee Boon Siong melalui kuasanya mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan petitum sebagai berikut :

- Melakukan penyitaan (conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Termohon.”PT. Prudential Life Assurance “.

- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

- Menyatakan “ PT Prudential Life Assurance “ (termohon) Pailit – dengan segala akibat hukumnya.

- Mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam Kepailitan ini.

- Mengangkat Saudara Yuhelsaon, SH……dst……Sebagai “Kurator Sementara”……dst……….

- Menghukum Termohon membayar beaya perkara.

- Atau Bila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequano et bono).

PENGADILAN NIAGA

· Majelis Hakim Setelah menggelar persidangan dengan mendengarkan tanggapan dari Termohon , duplik-replik dan pembuktian oleh masing-masing pihak, maka Majelis Hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang inti pokoknya sebagai berikut :

· Pengakhiran “Pionering Agency Bonus Agreement” secara sepihak oleh Termohon, sudah diterima dan tidak dipersoalkan lagi oleh Pemohon. Melainkan ia mencari manfaat dari pengakhiran Agreement tersebut.

· Pengungkapan pengakhiran “Agrement” tersebut, sengaja dilaksanakan oleh Pemohon hanya untuk memperoleh dasar hak mendapatkan pembayaran dari Termohon atas “Serangkaian bonus” yang menjadi hak Pemohon dan yang menjadi jatuh tempo seketika, meskipun hal ini masih harus dipertimbangkan nantinya .

· Dengan alasan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan yang diajukan oleh Termohon bahwa perkara ini tidak sederhana pembuktiannya, dan harus diperiksa lebih dulu oleh PENGADILAN Negeri, maka dalil Termohon ini, harus ditolak oleh Majelis Hakim.

· Pernyataan Termohon bahwa “Pionering Agency Bonus Agrieement “ sejak semula merupakan perjanjian yang tidak sah, dengan alasan Pemohon “tidak cakap membuat Perjanjian” berdasar pasal 1320 B.W/KUHPerdata.

Ketidak cakapan membuat Perjanjian tersebut, karena tidak memenuhi pasal 7 ayat (3) KEPPRESS RI No.75 /tahun 1995 tanggal 9 November 1995 yaitu : Penggunaan Tenaga kerja warga Negara Asing harus memeiliki izin dari Menteri Tenaga kerja untuk dapatnya ia bekerja di Indonesia.

· Menurut Majelis Hakim, Kepres No. 75/tahun 1995 pasal 7 (3) tersebut, ternyata “izin tertulis” yang disyaratkan untuk dapat bekerja di Indonesia, adalah tidak untuk membuat perjanjian bagi Tenaga Warga Negara Asing di Indonesia Keppres No.75/1995 tidak ada kaitannya dengan kecakapan untuk membuat perjanjjian.

· Sesuai dengan pasal 1320 BW, ketidak adanya izin dari Menaker dalam Keppres No. 75/tahun 1995, oleh UU tidak dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap membuat Perjanjian, karenanya majelis berpendapat, meskipun Pemohon belum mendapat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja RI- maka Ia (Pemohon) Tetap cakap membuat dan menandatangani “Perjanjian keagenan” tersebut.

· Dengan alasan diatas , maka menurut Majelis Hakim “Perjanjian keagenan” tersebut adalah sah menurut hukum (pasal 1320 BW) Sehingga dalil Termohon harus ditolak oleh Majelis Hakim.

· Pernyataan Termohon bahwa “Pionaring Agency Bonus Agreement” sejak semula merupakan perjanjian yuang tidak sah, dengan alasan Pemohon “tidak tidak cakap membuat Perjanjian” berdasarkan pasal 1320 B.W /KUHPerdata.

Ketidakcakapan membuat Perjanjian tersebut, karena tidk memenuhi pasal 7 ayat (3) KEPPRES RI No. 75/tahun 1995 tanggal 9 November 1995 yaitu : Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing harus memiliki izin dari Menteri Tenaga Kerja untuk dapatnya ia bekerja di Indonesia.

· Menurut Majelis Hakim, Keppres No. 75/tahun 1995 pasal (3) tersebut, ternyata “izin tertulis” yang disyaratkan untuk dapat bekerja di Indonesia, adalah tidak untuk membuat perjanjian bagi Tenaga Warga Negara Asing di Indonesia Keppres No. 75/1995 tidak ada kaitannya dengan kecakapan untuk membuat perjanjian, karenaya majelis berpendapat, meskipun Pemohon belum mendapat izin tertulis dari Menteri Tenaga kerja RI – maka ia (Pemohon) Tetap cakap membuat dan menandatangani “Perjanjian Keagenan” tersebut.

· Dengan alasan diatas, maka menurut Majelis Hakim “Perjanjian Keagenan” tersebut adalah sah menurut hukum (pasal 1320 BW),sehingga dalil Termohon harus ditolak.

· Dari dalil Permohonan Pemohon dan tanggapan dari Termohon, Majelis Hakim berpendapat, bahwa Termohon tidak membantah kebenaran dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon belum membaayar kepada Pemohon, atas hak Pemohon berupa :

a. Bonus Rekrutmen Rp.4.295.777.163.-

b Bonus Konsistensi Rp.1.431.925.721.-

c. Beaya Perjalanan. Rp. 130.228.800.-

· Karena Termohon Tidak membantah kebenaran dalil Pemohon tersebut diatas, maka fakta tersebut tidak terbukti dan tidak perlu lagi dibuktikan dalam persidangan.

· Dalam pasal 4 “Perjanjian Keagenan” tidak diatur kapan Termohon harus membayar bonus tersebut kepada Pemohon.

· Berdasarkan Surat Bukti P.I. - T.I (a), Khusus pasal 4 (ii) serta surat Bukti P.9., telah terbukti dengan sah, bahwa utang Termkohon yang timbul karena belum membayar kepada Pemohon :Bonus Konsistensi” Priode Juli 2002 s/d Juni 2003 sebesar Rp.1431.925.721.- sudah jatuh Tempo pada akhir than 2003 dan utang tersebut juga sudah dapat ditagih.

· Dengan telah terbuktinya Termohon mempunyai beberapa utang kepada Pemohon dan salah satu utang tersebut telah terbukti sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, berarti Termohon sudah terbukti mempunyaim status sebagai Debitur dan mempunyai satu kreditur yaitu Pemohon MR. Lee Boon Siong.

· Berdasar atas bukti yang diajukan dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Termohon terbukti mempunyai utang kepada Budiman atas sisa kewajibannya ygn belum dibayar olehnya.

· pada Pengadilan Negeri Dari fakta tersebut terbukti, Termohon mempunyai dua kreditur,dan tagihan dari Hartono Hojana tidak perlu dipertimbangkan lagi dalam dalam putusan ini.

· Sesuai dengan UU No. 4 tahun 1998 pasal 1 ayat (1) tentang kepailitan, telah terbukti secara sederhana bahwa Termohon mempunyai dua kreditur (MR. Lee Boon Siong (Pemohon) dan MR. Budiman, dan tidak membayar satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih : utang kepada Pemohon berupa pembayaran hak atas Bonus Konsistensi periode Juli 2002 sampai dengan juni 2002 sampai dengan Juni 2003 sebesar Rp. 1.431.925.721.-

· Dengan telah terbuktinya hal tersebut, maka berdasar pasal 6 ayat (3) jo pasal 1 ayat (1) dari UU No 4./tahun 1998,maka majelis Hakim akan mengabulkan permohonan pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon.

· Dst………………..dst……………………dst…………….................................

· Mengenai Permohonan “Sita jaminan” yang dimohon oleh Pemohon Majelis Hakim berpendapat bahwa sita jaminan sita jaminan ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf “a” UU No/tahun 1998 oleh karena Pemohon tidak mengajukan bukti – buktinya yang mendukung permohonan tersebut, maka Majelis tidak Meletakkan “sita jaminan “ sebelum putusan pernyataan pailit ini ditetapkan.

· Berdasarkan atas pertimbangan hukum yang inti pokoknya disebutkan diatas,akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :

MENGADILI :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon

2. Menyatakan Termohon PT. Prudential Life Assurance …..di Jakarta Pusat Pailit denga segala akibat Hukumnya.

3. Menunjuk dan Mengangkat Binsar Siregar, SH.M.Hum. Hakim Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai Hakim Pengawas.

4. Mengangkat Yuhelson,SH.MH…. dst sebagai Kurator dalam Kepailitan Termohon.

5. Dst…………dst…………………..dst……………….

MAHKAMAH AGUNG RI :

· PT. Prudential Life Assurance (Termohon) menolak Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diatas dan mengajukan permohonan pemeriksan kasasi ke Mahkamah Agung dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam Memori Kasasi , antara lain :

I. Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah salah menerapkan Hukum tentang pengertian utang menurut UU No 4/tahun 1998…….dst……….dst…………….

II. Majelis Hakim Pengadilan Niaga salah menerapkan hukum tentang syarat –syarat sahnya suatu Perjanjian pasal 1320 BW/KUHPerdata……..dst……….dst (mengabaikan keharusan bagi WNA untuk mendapat izin kerja dari Menteri Tenaga kerja RI untuk dapat bekerja di Indonesia).

III. Majelis Hakim salah menyimpulkan dan tidak menerapkan hukum secara benar tentang syarat-syarat dua atau lebih kreditur sebagai salah satu elemen penting untuk menyatakan pailit sesuai dengan UU No.4/tahun1998………dst...

IV. Perlu di pertimbangkan Status “Perussahaan Assurancy” Sebagai Lembaga Keuangan, sesuai dengan tujuan dan semangat dari UU No 2/tahun 1992 Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah RI untuk mengatur Kesehatan Perusahaan Asurasi.

Meskippun tidak diatur secara tegas dalam UU No. 4/tahun 1998 (KEPAILITAN) , bahwa Perusahaan Asuransi hanya dapat dinyatkan pailit atas Permintaan Menteri Keuangan RI, maka Majelis Hakim seharusnya / sepatutnya mempertimbangkan perlakuan khusus terhadap Perusahaan Asuransi sehubungan dengan permohonan kepailitan mengkaitkannya dengan UU No2/tahun 1992.

· Mohon kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk memberi perhatian adanya “RUU Amandemen Kepailitan “ yang saat ini sedang dibahas oleh DPR yang mengadakan perubahan dalam pasal 2 AYAT 5 RUU kepailitan yaitu : “Dalam hal debitur adalah “Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi atau Dana Pensiun” permohonan pernyataan pailit, hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan RI………..dst………………dst

· Majelis Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili poerkara perdata Niaga dalam tingkat kasasi tersebut, dalam putusannya menilai bahwa Putusan Judex facti – Pengdilan Niaga merupakan putusan yang salah menerapkan Hukum, sehingga harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, dengan pertimbangan hukum yang intisarinya sebagai berikut :

· Menurut pasal 6 ayat (3) UU Kepailitan No. 4/tahun 1998. ditentukan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan. Apabila terdapat fakta/keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa Debitur mempunyai dua atau lebih krteditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

· Judex facti dalam putusanya mempertinbangkan utang Termohon berdasarkan ,Pionering Agency, Bonus Agreement tanggal 1 Juli 2000 telah jatuh tempo dan dapat ditagih, namun Perjanjian itu oleh termohon telah diakhiri secara sepihak pada 20 januari 2004 dengan alasan Pemohon telah aktip melakukan “ ‘bisnis multi level Markenting’ (pasal 7).

· Disamping itu Termohon juga menyangkal utang Termohon kepada Pemohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih ( ex pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan) hal ini tidak dapat dibuktikan secaara sederhana, sehingga “Permohonan Pailit” ini harus ditolak selanjutnya sengketa antara Pemohon dengan Termohon tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri.

· Berdasar atas pertimbangan yang intisasrinya disebutkan diatas Akhirnya Majelis Hakim memberi putusan sebagai berikut :

Mengadili :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon PT. Prudential Life Assurance.

- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 13/Pailit/2004/PN.Niaga.

Mengadili Sendiri :

- Menolak Permohonan Pailit , yang diajukan oleh MR. Lee Boon Siong, Pemohon.

- Menghukum Termohon kasasi membayar Beaya Perkara.

CATATAN :

· Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, sebagai berikut :

· Menurut pasal 6 ayat (3) UU Kepailitan No.4/tahun 1998, ditentukan bahwa permohonan pernyataan Pailit haruslah dikabulkam, apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana , bahwa dibitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

· Permohonan Pernyataan Paailit terhadap Termohon, “Prudential Life Assorancy” dalam kasus diatas, Menurut penilaian Hukum bahwa fakta atau keadaan utang dalam sengketa antara Pemohon dengan Termohon a’quo ternyata tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 (3) jo pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan k No. 4/tahun 1998, karena dalam persidangan terungkap fakta :

- Perjanjian Keagenan “Pionering Agency Bonus Agrement” 1 Juli 2002 yang menjadi dasar permohonan pailit telah diakhiri secara sepihak oleh termohon dengan secara sepihak oleh Termohon dengan alasan Pemohon telah melakukan bisnis Multi level marketing.

- Termohon telah menyangkal adanya utan Ternohon kepada Pemohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

· Permohona pailit yang tidak dapat dibuktikan sec ara sederhana ini, maka permohonan pailit ini harus ditolak dan sengketa utang antra Pemohon dengan termohon tersebut, seharusnya diajukan ke Pengdilan Negeri.

· Demikian catatan atas kasus diatas

· Oleh : Muharmen Tandjung,SH

· Kutipan dari :

Ali boediarto

· Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :

No. 13/Pailit/2004/PN.NIAGA.Jkt.Pst,tanggal 21 April 2004.

· MAHKAMAH AGUMG RI :

No.08 K/N/2004, Tanggal 7 Juni 2004.

Majelis terdiri dari : Mariana Sutadi,SH Ketua Muda Mahkamah Agung sebagai Ketua sidang .

Didampingi Anggota Hakim Agung : H.Abdul Kadir Mappong,SH dan H.Abdul Rahman Saleh,SH.MH SERTA Rahmi Mulyati,SH.MH, Panitera Penganti.

No comments: