Monday, September 15, 2008

Kepabeanan dan Perpajakan Khusus Kawasan Berikat (Pasti Running)

=======================================
KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN DALAM TRANSAKSI EKSPOR IMPOR
KHUSUS KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

=======================================

WEBSITE : http://www.binamanajemen.com


Bila ada alamat email lain yang lebih tepat untuk kiriman informasi pelatihan ini harap diberitahukan kepada kami melalui email info@binamanajemen.com. Namun bila Anda tidak menghendaki adanya kiriman email seperti ini lagi - apapun alasannya - kami mohon kemurahan hatinya untuk memberitahukan kepada kami dengan mengirimkan email kosong ke : unsubscribe@binamanajemen.com. Terima kasih atas kerjasamanya.


Jadual & Lokasi :
Kamis, 18-09-2008 - Jum'at, 19-09-2008
Harris Hotel Tebet / The Park Lane Hotel Casablanca

: : BONUS ! ! FLASHDISK : :

TRAINING INI SUDAH PASTI RUNNING

Fee/Investasi :
Rp 2.500.000,-

Who should attend ?
Export-Import Manager, Purchasing Manager, Procurement Manager, Export-Import Staff, Purchasing Staff, Procurement Staff, dan General Affairs Department serta pihak-pihak yang ingin memahami dan menguasai proses Kepabeanan di Kawasan Berikat

Course Leader :


Drs SUDARSONO,
beliau saat ini sebagai Professional Trainer di PSM Consulting. Perjalanan karir Darsono didedikasikan di Departemen Keuangan khususnya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Pengalaman dari sebagai pemeriksa, Kepala Seksi, dan terakhir sebagai pejabat eselon IV. Beliau sangat berpengalaman dalam memberikan ceramah pada acara seminar dan lokakarya baik lembaga swasta ataupun pemerintah.

Training Description :


Dalam rangka peningkatan daya saing produk ekspor di pasaran global, diperlukan antara lain peningkatan efisiensi dengan mendekatkan persediaan bahan baku bagi kebutuhan industri dalam negeri tepat waktu, tersedianya sarana promosi untuk mendukung pemasarannya, serta perlu diberikan kemudahan di bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan.

Salah satu cara mensiasati peningkatan daya saing tersebut, pemerintah dalam hal ini pembuat kebijakan kerja Dirjen Bea dan Cukai mengupayakan untuk melakukan pendirian atau pengembangan suatu lokasi tempat tertentu di dalam Daerah Pabean sebagai Tempat Penimbunan Berikat. Tempat Penimbunan Berikat tersebut dikatakan sebagai Kawasan Berikat (Bounded Zone).

Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Oleh karena itu, kami dari Binamanajemen Indonesia (BMI) akan membantu memberikan pelatihan tentang Kawasan Berikat. Pelatihan ini akan memberikan gambaran pelaksanaan pada proses yang terjadi di Kawasan Berikat.

Manfaat Apa yang Anda Peroleh ?
Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu melaksanakan pekerjaan dengan kualifikasi:
1. Mengetahui fasilitas-fasilitas yang ada di Kawasan Berikat;
2. Memahami sistem pembukuan yang disyaratkan oleh DJBC;
3. Mengetahui audit kepabeanan di Kawasan Berikat; dan
4. Mengetahui strategi menghadapi audit kepabeanan di Kawasan Berikat.

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline :


1. OVERVIEW KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

2. FASILITAS KEPABEANAN

3. PROSEDUR PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BERIKAT
- Dari Luar Negeri (Impor)
- Dari Lokal (DPIL)
- Dari Gudang Berikat
- Dari Kawasan Berikat Lainnya
- Dari Perusahaan Fasilitas KITE

4. PROSEDUR PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BERIKAT
- Pengeluaran Barang ke Luar Negeri (Ekspor)
- Pengeluaran Barang ke Kawasan Berikat Lainnya
- Pengeluaran Barang ke Lokal (DPIL)

5. AUDIT KEPABEANAN UNTUK KAWASAN BERIKAT

6. CUSTOMS RISK
- Pada saat memasukan dan mengeluarkan barang
- Pada saat audit

7. PERPAJAKAN ATAS KEGIATAN EXPORT IMPORT KHUSUS KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
a. PPh Pasal 22 atas kegiatan export import dan hal-hal yang dikecualikan
b. PPN atas kegiatan export import, mekanisme penyetoran PPN terutang, SSP dan Pelaporan SPT PPN
c. Fasilitas PPN atas Import
- Yang dibebaskan PPN/PPnBM
- Tidak dipungut PPN/PPnBM

8. STUDI KASUS


PENDAFTARAN DAN INFORMASI, SILAHKAN HUBUNGI :

Aziz (081513172435)

Telepon : (021) 71340715 / 71340769 / 7420820
Faximili : (021) 7420820

email : registertraining@gmail.com

Registrasi via SMS :
Ketik : RegTraining TitleNama
Contoh : Reg Kepabeanan dan Perpajakan Khusus Kawasan Berikat Anton & Anna
Kirim ke : 081514738206

No comments: