Tuesday, January 8, 2008

Rimender Workshop PHK serta RPP Pesangon

( TO : EXECUTIVE DIRECTOR / MANAGER HRD
)
" PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK ) YANG BAIK DAN BENAR BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA RENCANA PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI PESANGON DAN BADAN PENYELENGGARANYA"
Instructor : Bapak Syaufii Syamsuddin ( Staff Ahli Menakertrans )
Bapak I Wayan Nedeng ( Staff Ahli Menakertrans )
Bapak Saifudin Bachrun ( Mantan Director HR )
BAUMA Tanggal 16 JANUARI 2008, Jam 08.30 – 17.00 Wib
Invest Rp.1.000.000,-
Perselisihan hubungan industrial,yaitu perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau SP karena adanya perselisihan mengenai hak kepentingan .PHK dan perselisihan antara SP/SB dalam satu perusahaan (Pasal 1 Butir1 UUPPHI ). Perselisihan PHK yaitu perselisihan mengenai PHK yang dilakukan oleh salah satu pihak termasuk dalam ruang lingkup perselisihan ini,PHK yang terjadi dibadan usaha yang berbadan Hukum atau tidak,Milik orang perorangan,Milik Persekutuan atau milik Persatuan berbadan Hukum baik milik swasta atau milik Negara.
Upaya Pencegahan : PHK dilarang dilakukan pengusaha dengan alas an :
1. Pekerja berhalangan masuk kerja karma sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
2. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karma memenuhi kewajuban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
3. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Pekerja menikah.
5. Pekerja perempuan hamil,melahirkan,gugur kandungan atau menyusui.
Upaya lain dilakukan langkah berupa :
1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas dan mengurangi shift.
ISU RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI :
1. RPP tentang Pesangon (Imbalan PHK) dan Badan Penyelenggaranya.
2. Pendanaan program pesangon kaitannya dengan perhitungan Aktuaria, pengaturan akuntansi dan perpajakan.
3. Isu penting tentang pesangon ditinjau dari kepentingan pengusaha dan pekerja.
4. Harmonisasi peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan khususnya RPP Pesangon kaitannya dengan jaminan sosial tenaga kerja.
F O R M U L I R P E N D A F T A R A N :
Nama :
Perusahaan :
Alamat :
Telp :
Email :
Segera Hubungi :
Faisal Reza
Telp/Fax : (021) 5211125 / (021) 5711302
HP : 08129950038 / (021) 98023498

No comments: