Tuesday, July 28, 2009

WORKSHOP PERPAJAKAN BULAN AGUSTUS 2009

DBW Tax Consulting bekerjasama dengan surat kabar Koran Tempo dan Bale 9 Jurnal Nasional menyajikan Workshop Perpajakan dengan tema :

KEBERATAN DAN PENGADILAN PAJAK

Rabu, 12 Agustus 2009, Pukul 09.00 – 16.30

Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta

DESKRIPSI

Workshop ini membahas ketentuan formal, prosedur pengajuan dan penanganan hak Wajib Pajak atas penyelesaian sengketa perpajakan, baik melalui proses di Direktorat Jenderal Pajak maupun Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, serta hak Wajib Pajak lainnya yang terkait dengan ketetapan pajak. Pada beberapa topik pembahasan disampaikan pula permasalahan yang mungkin akan dihadapi oleh Wajib Pajak serta strategi penanganannya.

TUJUAN DAN MANFAAT WORKSHOP

Peserta workshop diharapkan dapat :

· Memahami ketentuan formal, prosedur pengajuan dan penanganan atas sengketa perpajakan dan yang terkait dengan ketetapan pajak

· Mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan strategi penanganannya atas penyelesaian sengketa perpajakan dan yang terkait dengan ketetapan pajak

MATERI WORKSHOP

· Pembetulan ketetapan pajak

· Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi

· Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar

· Keberatan

· Banding

· Gugatan

· Peninjauan kembali

TAX UPDATE APRIL – JULI 2009

Rabu - Kamis, 19-20 Agustus 2009, Pukul 09.00 – 16.30

Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta

DESKRIPSI

Beberapa aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan telah diterbitkan dalam bulan April – Juli 2009. Untuk dapat memahami peraturan perpajakan tersebut, Wajib Pajak harus selalu mengupdate ketentuan perpajakan. Workshop ini membahas aturan pelaksanaan yang diterbitkan bulan April – Juli 2009. Pada beberapa topik pembahasan disampaikan pula permasalahan yang telah dan mungkin akan dihadapi oleh Wajib Pajak serta strategi menyikapinya.

TUJUAN DAN MANFAAT WORKSHOP

Peserta workshop diharapkan dapat :

· Memahami ketentuan aturan pelaksanaan yang diterbitkan dalam bulan April – Juli 2009

· Mengidentifikasi permasalahan yang terdapat dalam ketentuan dan menyikapinya dalam perencanaan perpajakan sehingga hak perpajakan dapat dimanfaatkan serta tidak salah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan

MATERI WORKSHOP

Pembahasan untuk setiap peraturan dilakukan dalam bentuk ringkasan peraturan, perbedaannya dengan peraturan sebelumnya, kaitannya dengan peraturan lain, implikasi peraturan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak serta hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan peraturan tersebut. Untuk beberapa peraturan dilengkapi dengan contoh penghitungannya. Materi workshop berikut akan ditambah dengan aturan pelaksanaan yang diterbitkan dalam bulan Juli 2009.

PPh

· Pengecualian objek : Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan

· Biaya : Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, Jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, Biaya promosi dan penjualan, Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

· PPh Pasal 21/26 : Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan, Bentuk formulir SPT masa dan bukti pemotongan/pemungutan, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah

· PPh Pasal 23 : Jumlah bruto

· PPh Pasal 26 : Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia

· PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan : Tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan

· Royalti dari hasil karya sinematografi

· Tarif bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka

· Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan

· PPh atas penghasilan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai official pada badan-badan internasional dari PBB

· PPh atas Usaha jasa konstruksi

PPN

PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan

PBB, BPHTB

Pengurangan PBB, BPHTB, Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Penggantian nama badan hukum pemegang hak atas tanah

KUP

Surat Setoran Pajak, Permintaan informasi ke luar negeri dalam rangka pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak, Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu

PEMBICARA

Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss

Managing Director DBW Tax Consulting

Pengalaman selama 25 tahun dibidang perpajakan

Konsultan Pajak, Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

INVESTASI

Untuk Workshop Perpajakan tanggal 12 Agustus 2009 :

Normal Rp 1.000.000,-/peserta/topik

Khusus Rp 850.000/peserta/topik untuk pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal H-4

Untuk Workshop Perpajakan tanggal 19-20 Agustus 2009 :

Normal Rp 1.900.000,-/peserta

Khusus Rp 1.700.000/peserta untuk pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal H-4

Termasuk makan siang, 3 kali snack, sertifikat, bahan modul

Bonus : Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21/26

INFORMASI : www.dbwtaxcenter.com/dbw/?mod=event

PENDAFTARAN ONLINE : www.dbwtaxcenter.com/dbw/?mod=event#

INFORMASI LEBIH LANJUT

DBW Tax Center, 7970795, 7970821 pes. 104 (Yuli) fax. 7970857

Wisma Ritra Lt. 2, Jl. Warung Buncit Raya No. 6 Jakarta 12740

Email : service@dbwtaxcenter.com

No comments: