Tuesday, June 23, 2009

INFORMASI PELATIHAN PERPAJAKAN BULAN JULI 2009

PEMOTONGAN PPh PASAL 21/26 TAHUN 2009

Kamis, 9 Juli 2009, Pukul 09.00 – 16.30

Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta

DESKRIPSI

Pemotongan Pajak Penghasilan sehubungan dengan perpajakan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, yang dikenal dengan PPh Pasal 21/26, mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya. Ketentuan terakhir yang diterbitkan adalah PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009 dan PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26 yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2009. Pelatihan ini membahas pemotongan PPh Pasal 21/26 yang berlaku dalam tahun 2009, dilengkapi dengan permasalahan yang telah dan mungkin akan dihadapi oleh Wajib Pajak serta cara menyikapinya.

TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN

Peserta pelatihan diharapkan dapat :

· Memahami ketentuan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21/26 yang berlaku dalam tahun 2009 secara benar

· Mengidentifikasi permasalahan yang terdapat dalam ketentuan dan cara menyikapinya sehingga dapat memanfaatkan hak perpajakan serta tidak salah dalam melaksanakan kewajibannya

MATERI PELATIHAN

· Konsep pemotongan PPh Pasal 21/26

· Pemotong, Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26

· Penghasilan yang dipotong, Pengurangan yang diperbolehkan, Dasar pengenaan dan pemotongan, Tarif pemotongan PPh Pasal 21/26

· Penghitungan PPh Pasal 21/26 untuk pegawai, bukan pegawai, peserta kegiatan

· PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah

· Ketentuan formal, antara lain PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26

· Permasalahan pemotongan PPh Pasal 21/26 dan cara menyikapinya dalam perencanaan perpajakan

PEMERIKSAAN PAJAK TAHUN 2009

Rabu, 15 Juli 2009, Pukul 09.00 – 16.30

Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta

DESKRIPSI

Pemeriksaan pajak adalah merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karenanya, terdapat kemungkinan Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan. DJP telah menetapkan sektor usaha atau Wajib Pajak tertentu yang menjadi sasaran utama pemeriksaan dalam tahun 2009. Pelatihan ini membahas ketentuan, tata cara pemeriksaan dan permasalahan yang telah dan mungkin akan dihadapi oleh Wajib Pajak serta strategi penanganannya.

TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN

Peserta pelatihan diharapkan dapat :

· Memahami ketentuan dan tata cara pemeriksaan

· Mengidentifikasi permasalahan yang terdapat dalam pemeriksaan dan strategi penanganannya

MATERI PELATIHAN

· Kebijakan pemeriksaan

· Kriteria pemeriksaan : rutin dan khusus; alasan; prosedur pengusulan dan persetujuan

· Jenis pemeriksaan : lapangan dan kantor

· Perluasan pemeriksaan

· Pemeriksaan ulang

· Pembatalan, pengalihan dan penghentian pemeriksaan

· Pemeriksaan lokasi

· Pelaksanaan pemeriksaan : peminjaman dokumen, permintaan penjelasan dan keterangan, tehnik dan metode pemeriksaan, pemberitahuan dan pembahasan pemeriksaan

· Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar : analisis risiko, pemeriksaan PKP dengan risiko sangat rendah

· Pengembalian pendahuluan

· Data perpajakan : pencarian, pengolahan, penyandingan dan pemanfaatan data

PAJAK PENGHASILAN BADAN UPDATE 2009 :

PERUBAHAN DAN ATURAN PELAKSANAANNYA

Rabu, 22 Juli 2009, Pukul 09.00 – 16.30

Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta

DESKRIPSI

Meskipun belum semua aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diterbitkan, Wajib Pajak harus selalu mengupdate ketentuan perpajakan. Pelatihan ini membahas perubahan yang terdapat pada Undang-Undang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya yang diterbitkan sampai dengan bulan Juni 2009, yang terkait dengan PPh Badan. Pada beberapa topik pembahasan disampaikan pula permasalahan yang telah dan mungkin akan dihadapi oleh Wajib Pajak serta strategi menyikapinya.

TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN

Peserta pelatihan diharapkan dapat :

· Memahami ketentuan PPh Badan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya

· Mengidentifikasi permasalahan yang terdapat dalam ketentuan dan cara menyikapinya sehingga dapat memanfaatkan hak perpajakan serta tidak salah dalam melaksanakan kewajibannya

MATERI PELATIHAN

Pembahasan untuk setiap peraturan dilakukan dalam bentuk ringkasan peraturan, perbedaannya dengan peraturan sebelumnya, kaitannya dengan peraturan lain, implikasi peraturan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak serta hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan peraturan tersebut. Untuk beberapa peraturan dilengkapi dengan contoh penghitungannya.

1. Perubahan ketentuan PPh Badan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan

2. Aturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan :

a. Pengecualian, tidak termasuk objek : Bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, Badan-badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan, atau sumbangan, Beasiswa, Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kepada wajib pajak tertentu, Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan

b. Biaya : Amortisasi dan penyusutan, Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, Imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan

c. PPh Pasal 25 : Wajib Pajak tertentu, Pengurangan PPh Pasal 25

d. Tarif Wajib Pajak badan dalam negeri perseroan terbuka

e. Dividen atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek

f. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap

g. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan

h. Pajak Penghasilan kegiatan usaha berbasis syariah

i. Pajak Penghasilan atas usaha jasa konstruksi

3. Beberapa permasalahan ketentuan PPh Badan dan cara menyikapinya

PEMOTONGAN, PEMUNGUTAN

PPh PASAL 4 (2), 15, 22, 23, 26 TAHUN 2009

Rabu, 29 Juli 2009, Pukul 09.00 – 16.30

Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta

DESKRIPSI

Beberapa ketentuan pemotongan, pemungutan PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26 mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya. Untuk melaksanakan kewajiban pemotongan, pemungutan PPh dengan benar, Wajib Pajak harus selalu mengupdate ketentuan perpajakan. Pelatihan ini membahas pemotongan, pemungutan PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26 yang berlaku dalam tahun 2009, baik yang tetap maupun yang berubah. Pelatihan dilengkapi dengan permasalahan yang telah dan mungkin akan dihadapi oleh Wajib Pajak serta cara menyikapinya.

TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN

Peserta pelatihan diharapkan dapat :

· Memahami ketentuan penghitungan dan pemotongan, pemungutan PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26 yang berlaku dalam tahun 2009 secara benar

· Mengidentifikasi permasalahan yang terdapat dalam ketentuan dan cara menyikapinya sehingga dapat memanfaatkan hak perpajakan serta tidak salah dalam melaksanakan kewajibannya

MATERI PELATIHAN

· Konsep pemotongan, pemungutan PPh

· PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26 :

- Objek pemotongan dan pemungutan

- Penghitungan PPh terutang

- Saat pemotongan dan pemungutan

- Ketentuan formal

· Permasalahan pemotongan, pemungutan PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26 dan cara menyikapinya

PEMBICARA

Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss

Managing Director DBW Tax Center

Pengalaman selama 25 tahun dibidang perpajakan

Postgraduate in Tax Auditing

INVESTASI

Normal Rp 1.000.000,-/peserta/topik

Khusus Rp 850.000/peserta/topik untuk pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal H-4

Termasuk makan siang, 3 kali snack, sertifikat, bahan modul

Bonus : Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21/26 (terbit bulan Juli 2009)

INFORMASI : www.dbwtaxcenter.com/dbw/?mod=event

PENDAFTARAN ONLINE : www.dbwtaxcenter.com/dbw/?mod=event#

INFORMASI LEBIH LANJUT

DBW Tax Center, 7970795, 7970821 pes. 104 (Yuli) fax. 7970857

Wisma Ritra Lt. 2, Jl. Warung Buncit Raya No. 6 Jakarta 12740

Email : service@dbwtaxcenter.com

No comments: