Sunday, March 1, 2009

UU NO.40 THN 2007 DAN IMPLEMENTASINYA

WORKSHOP TENTANG PERSEROAN TERBATAS

"KUPAS TUNTAS

UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 & Implementasinya"

HOTE HARIS KUTA BALI : 26 - 27 Maret 2009.
Invest : 4.000.000,-( iNCLUDE HOTEL)

Invest : 3.000.000,-(Peerta Dari Bali ) Instructor : Reinhard Simanjuntak,SH.MH

I. MENGAPA WORKSHOP INI PENTING

Jangka waktu untuk menyesuaikan Anggaran Dasar PT sesuai pasal 157 UUPT No.40/2007 telah berakhir pada tanggal 16 Agustus 2008 dan masih banyak menyisakan atau mengundang pertanyaan dari para pemegang saham, komisaris, direksi, in-house lawyer (Legal Dept.) dari banyak perusahaan, termasuk bank, antara lain:

§ Bagaimana status badan hukum dari PT yg belum menyesuaikan Anggaran Dasarnya, bubar atau tidak?

§ Langkah hukum apa yang harus diambil oleh Pemegang Saham atau Direksi dari PT yg belum menyesuaikan Anggaran Dasarnya agar terhindar dari sanksi pembubaran?

§ Bagaimana implementasi dari larangan Cross Shareholding (kepemilikan silang) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UUPT No.40/2007?

§ Bagaimana hak atau kedudukan dan tanggung jawab hukum dari Komisaris dan Direksi yang juga sebagai Pemegang Saham?

Workshop ini diselenggarakan untuk memberikan jawaban dan penjelasan secara menyeluruh ('kupas tuntas') yang berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam UUPT No. 40 Tahun 2007 ("UUPT 2007"), disertai dengan perbandingan dengan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UUPT No. 1 Tahun 1995 ("UUPT 1995").

Workshop ini akan dilaksanakan selama 2 hari dengan jumlah peserta yang terbatas guna memberikan kesempatan yang lebih besar kepada para peserta untuk menggali dan menajamkan pemahamannya terhadap UUPT 2007 dan juga untuk menjaga mutu dari Workshop ini sendiri yang menjadikan Workshop ini berbeda dengan workshop-workshop lainnya. Oleh karena itu, Workshop ini penting untuk diikuti oleh para pendiri, pemegang saham, anggota dewan komisaris, direktur dan in-house lawyer (Legal Dept.) dari perusahaan maupun bank, serta pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atau berkecimpung dengan "Corporate Law", karena akan MEMBAHAS dan MENGUPAS TUNTAS, bukan saja teori tetapi juga implementasinya, yang berkaitan dengan:

1. Jenis / bentuk Badan Usaha yang umum dipergunakan di Indonesia.

2. Pointers penting yang menjadi perbedaan antara UUPT 2007 dan UUPT 1995.

3. Proses dan prosedur pendirian Perseroan, meliputi antara lain:

a. Pemilihan dan pemesanan nama Perseroan yang akan dipakai;

b. Proses pembuatan draft akta pendirian / anggaran dasar, khususnya KETENTUAN-KETENTUAN PENTING yang HARUS diperhatikan dalam membuat anggaran dasar perusahaan dan perubahannya;

c. Proses Pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (termasuk Persetujuan oleh atau Pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk perubahan anggaran dasar);

d. Proses Daftar Perseroan dan pengumuman dalam Berita Negara RI.

4. Jenis-jenis akta (dibawah tangan, waarmerking, legalisasi dan otentik) dan fungsi serta perbedaan satu dengan lainnya.

5. Kapan Perseroan memperoleh status sebagai Badan Hukum dan konsekuensi hukum sebelum dan sesudah menjadi Badan Hukum.

6. Struktur, penyetoran, penambahan, dan pengurangan MODAL.

7. Perlindungan MODAL dan KEKAYAAN Perseroan.

8. Perolehan dan pengalihan SAHAM Perseroan.

9. Rencana Kerja, Laporan Tahunan (yang perlu diaudit oleh akuntan publik) dan penggunaan laba Perseroan.

10. Tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility / "CSR").

11. Tata cara pelaksanaan, korum dan agenda Rapat Umum Pemegang Saham/ RUPS (Tahunan dan Luar Biasa), termasuk:

a. Pengambilan keputusan diluar RUPS (Shareholders Resolution(s) in Lieu of General Meeting of Shareholders).

b. RUPS melalui telekonferensi dan video konferensi.

12. Kewenangan, kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai PENDIRI Perseroan.

13. Kewenangan, kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai PEMEGANG SAHAM Perseroan.

14. Kewenangan, kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai ANGGOTA DEWAN KOMISARIS Perseroan, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya.

15. Kewenangan, kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai DIREKTUR Perseroan, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya.

16. Pemahaman terhadap pengertian Tanggung Jawab TERBATAS, Tanggung Jawab RENTENG dan Tanggung Jawab PRIBADI dari Pendiri, Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan Direktur Perseroan.

17. Tata cara Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan PEMISAHAN Perseroan.

18. Prosedur PEMERIKSAAN terhadap Perseroan yang diajukan oleh Pemegang Saham, pihak lain yang berwenang, dan kejaksaan untuk kepentingan umum.

19. Tata cara Pembubaran, Likuidasi, Pailit dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan.

20. Ketentuan PERALIHAN yang WAJIB diperhatikan oleh Perseroan guna menyesuaikan anggaran dasarnya menurut UUPT 2007, setelah 16 Agustus 2008.

21. Analisa dan studi kasus..
FORMULIR PENDAFTARAN :
Nama :
Perusahaan :
Alamat :
Telp/Fax :
Email :
Hubungi Segera
Faisal
Tep : (021) 98023498
HP :08129950038
Pendafataran Terakhir : 21 Maret 2009

No comments: