Thursday, October 9, 2008

Tax_Accounting&Fiscal_Reconciliation_dan_Tax_Update2008

ITMP Indonesia
The Institute of Tax Management Professionals
Tax Update 2008
Oktober 23-24, 2008—Jakarta—Patra Office Tower#1710
Investasi/Peserta Rp.2.500.000,00
Untuk informasi & registrasi silahkan hubungi:
Tel: (021)5201801, 7073-3728 ; Fax: 5207195
Patra Office Tower #1718, Jl.Gatot Subroto Kav.32-34, Jakarta 12950

Membahas Berbagai Peraturan Baru Perpajakan dan Perubahan yang Berlangsung Selama Tahun 2008 Termasuk Undang-Undang PPh 2008 & Implikasi Pelaksanaannya Bagi WP

Tak dapat dipungkiri bahwa pihak pemerintah dalam hal ini DJP-Depkeu banyak sekali mengeluarkan peraturan perpajakan yang baru atau pembaruan peraturan lama dalam paruh waktu pertama 2008 ini. Hal itu tentunya tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sebagai WP atau pengelola pajak perusahaan hal ini harus terus menerus dicermati karena, jangan sampai peningkatan penerimaan pajak pemerintah bermakna sama dengan peningkatan pengeluaran perusahaan – walaupun harapan pemerintah mungkin tidak selalu demikian.

Dalam kaitannya dengan akan diberlakukannya UU PPh yang baru (hasil amandemen), ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh WP. Oleh sebab itu pada lokakarya ini akan dibahas seperti apakah UU PPh yang telah disahkan DPR tersebut dan seberapa signifikan perbedaannya dengan UU yang sedang berlaku, serta apa implikasi pelaksanaannya bagi Wajib Pajak


I
RUU PPh 2008 yang telah disahkan DPR
Lima Pasal krusial yang berhasil diamandemen
Pemberlakuan pengenaan PPh Dividen
Pemberlakuan Tarif PTKP yang baru
Faktor pengurang PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Pengecualian obyek pajak
dan hal-hal lainnya
II.
Tax-Update Bidang PPN, antara lain akan membahas:
Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang Menghitung Penghasilan Netonya dengan Norma
Prosedur Restitusi PPN Pendahuluan Tanpa Pemeriksaan
Fasilitas PPN dan Perubahan Fasilitas PPN
III
Tax Update Bidang KUP, akan membahas antara lain:
Tatacara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika & Sekaligus
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembetulan SKP atau STP yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi BKP Tertentu
Pemeriksaan Lapangan vs Pemeriksaan Kantor
Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tatacara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP
IV
Sunset Policy dan Bagaimana Menyikapinya
Membedah kebijakan Sunset Policy dari sisi kepentingan WP Badan maupun WP Orang Pribadi
Berbagai implikasi yang mungkin terjadi bila WP memanfaatkan Sunset Policy
Adakah loopholes yang dapat dimanfaatkan WP terkait dengan Sunset Policy?
Adakah jebakan bagi WP yang memanfaatkan Sunset Policy tersebut?
V
Sub-topik bahasan lain sesuai request dari peserta
Anda dapat mengirimkan request ke bagian pendaftaran bila ada hal-hal tertentu yang ingin dibahas dalam lokakarya tersebut
ITMP Indonesia
The Institute of Tax Management Professionals
Tax Accounting & Fiscal Reconciliation
Oktober 21-22, 2008—Jakarta—Patra Office Tower#1710
Investasi/Peserta Rp.2.500.000,00
Untuk informasi & registrasi silahkan hubungi:
Tel: (021)5201801, 7073-3728 ; Fax: (021)5207195
Patra Office Tower #1718, Jl.Gatot Subroto Kav.32-34, Jakarta 12950

SUDAH MENJADI KEWAJIBAN PERUSAHAAN UNTUK MELAKUKAN PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN PADA AKHIR TAHUN. Dari segi akuntansi, pedoman penyusunan laporan keuangan diatur oleh Standar Akuntansi Keuangan, sedangkan dalam hal perhitungan pajak yang terutang menggunakan Peraturan Perpajakan. PSAK sendiri tidak secara spesifik menyentuh perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan Peraturan Perpajakan. Sehingga pada akhir periode pelaporan, untuk kepentingan perpajakan, laporan keuangan komersial harus disesuaikan.
Pada pelatihan ini para peserta akan dibekali dengan pengetahuan mengenai teknik dalam melakukan rekonsiliasi dan penyesuaian laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
A. Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai perbedaan antara PSAK dan Peraturan Perpajakan
B. Memberikan pemahaman atas pengaruh perbedaan tersebut terhadap laporan keuangan
C. Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan dan tata cara pelaporan PPh Badan (Pajak Penghasilan Perusahaan)
D. Membekali peserta dengan teknik melakukan rekonsiliasi dan penyesuaian terhadap perpajakan
POKOK-POKOK PEMBAHASAN
I. KEWAJIBAN PEMBUKUAN & METODE PEMBUKUAN
Cash Basis & Accrual Basis
Konsistensi
Tahun Buku
Penghasilan dan Biaya
Beda Tetap dan Beda Waktu
Penyesuaian Fiskal
Sangsi bagi yang tidak Menyelenggarakan Pembukuan
II. PENGERTIAN DAN PENGAKUAN PENGHASILAN
Ketentuan Umum (UU No.17/2000 & PP No.138/2000)
Laba Bruto Usaha
Penghasilan yang dikenakan PPh-Final Dan/atau Bukan Obyek Pajak
Penghasilan Luar Negeri
Contoh Kasus
III. BIAYA USAHA - FISKAL
IV. PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL
V. REKONSILIASI LABA-RUGI FISKAL – Studi Kasus PPh Badan
VI. PEMBUKUAN US DOLLAR (USD)
VII. STUDI KASUS SPT PPH DALAM US DOLLAR
VIII. TANYA-JAWAB & LATIHAN (STUDI KASUS)
METODE PELATIHAN
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif
INSTRUKTUR PELATIHAN
Pelatihan ini akan difasilitasi oleh Bpk Mansyur Ak., BKP.— Konsultan Pajak, atau instruktur-instruktur senior perpajakan lainnya dengan spesialisasi akuntansi perpajakan
FASILITAS PELATIHAN
Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), 'Certificate of Accomplishment', Tas Seminar, Makan Siang, Snack 2x selama pelatihan.

No comments: