Tuesday, July 14, 2009

Workshop Perjanjian Kredit & Jenis Pengikatan serta Eksekusi Jaminan

WTC JAKARTA BEKERJASAMA DENGAN

RSP LAW FIRM

WORKSHOP – HUKUM PERBANKAN

“Perjanjian Kredit Dan Jenis, Pengikatan Serta Eksekusi Jaminan”

Mercantile Athletic Club : 6 – 7 Agustus 2009

Invest : Rp.2.500.000,-

Instructor : Bapak Reinhard Simanjuntak, SH, MH.

( Advokat, praktisi hukum dan Corporate Secretary )



I. MENGAPA WORKSHOP INI PENTING

Pemberian kredit dalam dunia perbankan adalah salah satu kegiatan usaha utama yang juga merupakan salah satu sumber utama penghasilan bank. Pada umumnya, pemberian kredit selalu disertai dengan pemberian jaminan oleh debitur untuk melindungi bank dari kredit macet yang merugikan bank. Kredit macet seharusnya tidak menjadi ‘momok’ yang menakutkan bagi bank untuk tetap mengucurkan kredit, apabila bank selalu memastikan bahwa prosedur pemberian kredit dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) sesuai dengan Standar Prosedur Operasional yang berlaku di setiap bank.

Salah satu upaya bank untuk mengurangi resiko kerugian sebagai akibat dari kredit macet adalah dengan membuat perjanjian kredit dan pengikatan jaminan yang melindungi kepentingan bank dikemudian hari, dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku. Sehingga apabila dibutuhkan oleh bank pada waktunya, perjanjian kredit dan jaminan yang diperoleh bank bisa dieksekusi oleh bank untuk kemudian diperhitungkan dengan kewajiban debitur agar bank bisa memperoleh kembali haknya sebagai kreditur

Karakteristik, keunikan ataupun kekhasan dari setiap jenis perjanjian kredit dan jaminan akan dikupas tuntas dalam workshop ini dengan mempergunakan bahasa yang mudah dipahami, bahkan bagi Peserta yang tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang Hukum dapat memahami istilah, terminologi, jargon hukum.

Workshop ini akan dilaksanakan selama 2 hari dengan jumlah peserta yang terbatas guna memberikan kesempatan interaktif yang lebih kepada para peserta untuk mengetahui, menggali dan menajamkan pemahamannya A to Z terhadap perjanjian kredit dan segala sesuatu yang berkaitan dengan lembaga jaminan. Oleh karena itu, workshop ini penting untuk diikuti oleh Direksi, Anggota Komite Kredit, Account Officer dan juga Divisi Legal dari bank, serta pihak lainnya yang berkepentingan dengan materi workshop ini.



II. MATERI WORKSHOP

Workshop ini akan mengupas tentang:



1. Dasar hukum Perjanjian dan pemahaman Perjanjian Kredit sebagai Perjanjian Pokok

2. Aspek hukum akta Pengakuan Utang

3. Aspek yang perlu diperhatikan dari segi hukum berkaitan dengan Perjanjian Kredit:

a. Pemahaman terhadap Debitur perorangan

b. Pemahaman terhadap Debitur bukan perorangan: badan hukum (perseroan terbatas, koperasi, yayasan) dan CV

c. Dokumen yang dibutuhkan dari Debitur berdasarkan status Subyek Hukumnya:

§ Dokumen identitas diri;

§ Dokumen berkaitan Debitur, baik peorangan, Badan Hukum, CV, Fa dan PD

§ Dokumen Jaminan;

§ Dokumen Penjamin;

d. Aspek hukum apa saja yang perlu dicermati dalam mereview dan menganalisa dokumen yang diberikan oleh Debitur

e. Membuat resume/ringkasan dari hasil review/analisa

f. Aspek penting yang diperhatikan saat melakukan penilaian/appraisal Jaminan

g. Pembuatan draft Perjanjian Kredit:

§ pengenalan dan pemahaman struktur isi Perjanjian Kredit

§ pembahasan pasal-pasal dan ketentuan penting dalam Perjanjian Kredit

h. Pihak-pihak yang wajib hadir dan menandatangani Perjanjian Kredit

i. Jenis-jenis akta (dibawah tangan, waarmerking, legalisasi dan otentik) dan fungsi serta perbedaan satu dengan lainnya.

4. Pemenuhan persyaratan setelah Perjanjian Kredit ditandatangani

5. Aspek hukum kepemilikan Jaminan atas:

a. Benda berwujud yang bergerak: kendaraan bermotor (mobil, motor, truk, dll)

b. Benda berwujud yang tidak bergerak: tanah dan bangunan, mesin-mesin

c. Benda yang tidak berwujud: piutang

d. Benda-benda, seperti: mesin, kapal, pesawat terbang, masuk kemana ?

6. Pemahaman Perjanjian Pengikatan Jaminan sebagai Perjanjian Ikutan/accessoir

7. Aspek hukum jenis/pengikatan Jaminan dengan:

a. Hak Tanggungan:

§ Benda apa saja yang bisa diikat dengan Hak Tanggungan

§ Pemahaman terhadap isi SKMHT, APHT dan SHT

§ Pengalihan Hak Tanggungan, diperbolehkan atau tidak?

b. Fidusia:

§ Apa sebenarnya lembaga Fidusia itu?

§ Benda apa saja yang bisa diikat dengan Fidusia

§ Pemahaman terhadap isi Akta Jaminan Fidusia dan Sertipikat Fidusia

§ Pengalihan Hak Fidusia, diperbolehkan atau tidak?

§ Bagaimana status hukum Perjanjian Fidusia yang dibuat secara dibawah tangan, boleh atau tidak ? menjadi batal atau tidak?

§ Apakah Surat Kuasa untuk menandatangani Akta Jaminan Fidusia diperbolehkan ?

c. Gadai

§ Benda apa saja yang bisa diikat dengan Gadai

§ Pemahaman terhadap isi Perjanjian Pemberian Jaminan Dengan Gadai

d. Cessie

§ Benda apa saja yang bisa diikat dengan Cessie

§ Pemahaman terhadap isi Perjanjian Pemberian Jaminan Dengan Cessie

§ Bagaimana kedudukan Cessie setelah berlakunya UU Fidusia?

e. Penanggungan Hutang

§ Ketentuan PENTING yang harus diperhatikan dalam membuat Perjanjian Penanggungan Utang

8. Prosedur dan strategi Eksekusi Jaminan berdasarkan:

a. Sertipikat Hak Tanggungan

b. Sertipikat Fidusia

c. Perjanjian Fidusia yang dibuat secara dibawah tangan

d. Perjanjian Pemberian Jaminan Dengan Gadai

e. Perjanjian Penanggungan Utang

9. Status Lembaga Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai yang diberikan oleh Debitur yang kemudian diputuskan Pailit berdasarkan UU No 37 Tahun -2004 Tentang Kepailitan & PKPU

10. Studi Kasus



P E N DA F T A R A N P E S E R T A :



Nama :

Perusahaan :

Alamat :

Telp / Fax :

Email :

Segera Hubungi :

Faisal Reza

WTC Jakarta & RSP LAW

Telp : (021) 98023498 / (021) 32251655

Hp : 08129950038

Fax : (021) 5211660

Email : fslreza@yahoo.com / faisal.proone@yahoo.com

No comments: