Tuesday, July 14, 2009

PELATIHAN PERPAJAKAN JULI-AGUSTUS 2009

PAJAK PENGHASILAN BADAN UPDATE 2009 :

PERUBAHAN DAN ATURAN PELAKSANAANNYA

Rabu, 22 Juli 2009, Pukul 09.00 – 16.30

Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta



DESKRIPSI

Meskipun belum semua aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diterbitkan, Wajib Pajak harus selalu mengupdate ketentuan perpajakan. Pelatihan ini membahas perubahan yang terdapat pada Undang-Undang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya yang diterbitkan sampai dengan bulan Juni 2009, yang terkait dengan PPh Badan. Pada beberapa topik pembahasan disampaikan pula permasalahan yang telah dan mungkin akan dihadapi oleh Wajib Pajak serta strategi menyikapinya.



TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN

Peserta pelatihan diharapkan dapat :

· Memahami ketentuan PPh Badan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya

· Mengidentifikasi permasalahan yang terdapat dalam ketentuan dan cara menyikapinya sehingga dapat memanfaatkan hak perpajakan serta tidak salah dalam melaksanakan kewajibannya



MATERI PELATIHAN

Pembahasan untuk setiap peraturan dilakukan dalam bentuk ringkasan peraturan, perbedaannya dengan peraturan sebelumnya, kaitannya dengan peraturan lain, implikasi peraturan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak serta hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan peraturan tersebut. Untuk beberapa peraturan dilengkapi dengan contoh penghitungannya.

1. Perubahan ketentuan PPh Badan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan

2. Aturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan :

a. Pengecualian, tidak termasuk objek : Bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, Badan-badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan, atau sumbangan, Beasiswa, Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kepada wajib pajak tertentu, Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan

b. Biaya : Amortisasi dan penyusutan, Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, Imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, Penghapusan piutang, Biaya promosi dan penjualan

c. PPh Pasal 25 : Wajib Pajak tertentu, Pengurangan PPh Pasal 25

d. Tarif Wajib Pajak badan dalam negeri perseroan terbuka

e. Dividen atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek

f. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap

g. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan

h. Pajak Penghasilan kegiatan usaha berbasis syariah

i. Pajak Penghasilan atas usaha jasa konstruksi

3. Beberapa permasalahan ketentuan PPh Badan dan cara menyikapinya



PEMOTONGAN, PEMUNGUTAN

PPh PASAL 4 (2), 15, 22, 23, 26 TAHUN 2009

Rabu, 29 Juli 2009, Pukul 09.00 – 16.30

Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta



DESKRIPSI

Beberapa ketentuan pemotongan, pemungutan PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26 mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya. Untuk melaksanakan kewajiban pemotongan, pemungutan PPh dengan benar, Wajib Pajak harus selalu mengupdate ketentuan perpajakan. Pelatihan ini membahas pemotongan, pemungutan PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26 yang berlaku dalam tahun 2009, baik yang tetap maupun yang berubah. Pelatihan dilengkapi dengan permasalahan yang telah dan mungkin akan dihadapi oleh Wajib Pajak serta cara menyikapinya.



TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN

Peserta pelatihan diharapkan dapat :

· Memahami ketentuan penghitungan dan pemotongan, pemungutan PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26 yang berlaku dalam tahun 2009 secara benar

· Mengidentifikasi permasalahan yang terdapat dalam ketentuan dan cara menyikapinya sehingga dapat memanfaatkan hak perpajakan serta tidak salah dalam melaksanakan kewajibannya



MATERI PELATIHAN

· Konsep pemotongan, pemungutan PPh

· PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26 :

- Objek pemotongan dan pemungutan

- Penghitungan PPh terutang

- Saat pemotongan dan pemungutan

- Ketentuan formal

· Permasalahan pemotongan, pemungutan PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26 dan cara menyikapinya



KEBERATAN DAN PENGADILAN PAJAK

Rabu, 12 Agustus 2009, Pukul 09.00 – 16.30

Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta



DESKRIPSI

Pelatihan ini membahas ketentuan formal, prosedur pengajuan dan penanganan hak Wajib Pajak atas penyelesaian sengketa perpajakan, baik melalui proses di Direktorat Jenderal Pajak maupun Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, serta hak Wajib Pajak lainnya yang terkait dengan ketetapan pajak. Pada beberapa topik pembahasan disampaikan pula permasalahan yang mungkin akan dihadapi oleh Wajib Pajak serta strategi penanganannya.



TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN

Peserta pelatihan diharapkan dapat :

· Memahami ketentuan formal, prosedur pengajuan dan penanganan atas sengketa perpajakan dan yang terkait dengan ketetapan pajak

· Mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan strategi penanganannya atas penyelesaian sengketa perpajakan dan yang terkait dengan ketetapan pajak



MATERI PELATIHAN

· Pembetulan ketetapan pajak

· Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi

· Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar

· Keberatan

· Banding

· Gugatan

· Peninjauan kembali



TAX UPDATE APRIL – JULI 2009

Rabu - Kamis, 19-20 Agustus 2009, Pukul 09.00 – 16.30

Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta



DESKRIPSI

Beberapa aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan telah diterbitkan dalam bulan April – Juli 2009. Untuk dapat memahami peraturan perpajakan tersebut, Wajib Pajak harus selalu mengupdate ketentuan perpajakan. Pelatihan ini membahas aturan pelaksanaan yang diterbitkan bulan April – Juli 2009. Pada beberapa topik pembahasan disampaikan pula permasalahan yang telah dan mungkin akan dihadapi oleh Wajib Pajak serta strategi menyikapinya.



TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN

Peserta pelatihan diharapkan dapat :

· Memahami ketentuan aturan pelaksanaan yang diterbitkan dalam bulan April – Juli 2009

· Mengidentifikasi permasalahan yang terdapat dalam ketentuan dan menyikapinya dalam perencanaan perpajakan sehingga hak perpajakan dapat dimanfaatkan serta tidak salah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan



MATERI PELATIHAN

Pembahasan untuk setiap peraturan dilakukan dalam bentuk ringkasan peraturan, perbedaannya dengan peraturan sebelumnya, kaitannya dengan peraturan lain, implikasi peraturan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak serta hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan peraturan tersebut. Untuk beberapa peraturan dilengkapi dengan contoh penghitungannya. Materi pelatihan berikut akan ditambah dengan aturan pelaksanaan yang diterbitkan dalam bulan Juli 2009.

PPh

· Pengecualian objek : Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan

· Biaya : Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, Jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, Biaya promosi dan penjualan, Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

· PPh Pasal 21/26 : Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan, Bentuk formulir SPT masa dan bukti pemotongan/pemungutan, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah

· PPh Pasal 23 : Jumlah bruto

· PPh Pasal 26 : Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia

· PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan : Tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan

· Royalti dari hasil karya sinematografi

· Tarif bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka

· Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan

· PPh atas penghasilan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai official pada badan-badan internasional dari PBB

· PPh atas Usaha jasa konstruksi



PPN

PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan



PBB, BPHTB

Pengurangan PBB, BPHTB, Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Penggantian nama badan hukum pemegang hak atas tanah



KUP

Surat Setoran Pajak, Permintaan informasi ke luar negeri dalam rangka pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak



PEMBICARA

Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss

Managing Director DBW Tax Center

Pengalaman selama 25 tahun dibidang perpajakan

Postgraduate in Tax Auditing



INVESTASI

Untuk Pelatihan Perpajakan 1 hari :

Normal Rp 1.000.000,-/peserta/topik

Khusus Rp 850.000/peserta/topik untuk pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal H-4

Untuk Pelatihan Perpajakan tanggal 19-20 Agustus 2009 :

Normal Rp 1.900.000,-/peserta

Khusus Rp 1.700.000/peserta untuk pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal H-4

Termasuk makan siang, 3 kali snack, sertifikat, bahan modul

Bonus : Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21/26



INFORMASI : www.dbwtaxcenter.com/dbw/?mod=event

PENDAFTARAN ONLINE : www.dbwtaxcenter.com/dbw/?mod=event#

INFORMASI LEBIH LANJUT

DBW Tax Center, 7970795, 7970821 pes. 104 (Yuli) fax. 7970857

Wisma Ritra Lt. 2, Jl. Warung Buncit Raya No. 6 Jakarta 12740

Email : service@dbwtaxcenter.com



Masih tersedia tempat untuk pelatihan perpajakan dengan tema Pemeriksaan Pajak Tahun 2009 tanggal 15 Juli 2009

No comments: