WORLD TRADE CENTER UNIVERSITY JAKARTA
Menyelenggarakan : W O R K S H O P 2 HARI
" NEW CORPORATE LAW "
Tanggal 18 - 19 Desember 2008,Jam 08.30 – 18.00 Invest Rp.2.500.000,-
( Certified Training Program by World Trade Center University U.S.A )
Instructor : Ibu Susy Tan,SH,MH ( OC.Kaligis Law Firm )
Special Event |
Bapak I Made Astawa,SH,LL.M ( Praktisi Hukum)
Bapak Harinanto,SH,MH( Notaris )
Bapak Arus Akbar Silondae,SH,LL.M ( Purek Perbanas )
1. Perseroan Terbatas l ¨ Prosedur pendirian ¨ Penentuan Maksud dan tujuan (KLBI) ¨ Kelengkapan dokumentasi hukum dan prosedur perolehannya. ¨ Perubahan Anggaran Dasar & prosedur serta akibatnya terhadap dokumen hukum. ¨ Rapat Umum pemegang saham. ¨ Saham dan daftar pemegang saham. ¨ Pengalihan Saham dan prosedurnya. 2. Perseroan Terbatas ll. ¨ Organ perseroan beserta hak, kewajiban dan tugas serta kewenangannya ¨ Pelanggaran terhadap maksud dan tujuan ¨ Tanggung jawab yang renteng ¨ Sanksi atas pelanggaran / tidak dipenuhinya ketentuan dalam anggaran dasar. ¨ Kewenangan bertindak perseroan ¨ Kapan suatu tanggung jawab menjadi tanggung jawab perseroan, pengurus / pemegang saham. 3. Perjanjian kontrak / kontrak ¨ Prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian. ¨ Pilihan hukum dan hukum yang berlaku ¨ Pasal 1320 KUH perdata. ¨ Penyelesaian perselisihan. ¨ Pengertian umum mengenai MOU, persetujuan , kesepakatan, perjanjian dan perikatan. 4. Good Corporate Governance. ¨ Definisi dari good Corporate Governance ¨ Prinsip-prinsip Good Corporate Governance ¨ Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. ¨ Untuk siapakah Good Corporate Governance Ini ???
| 5. Pemeriksaan Dari segi Hukum. ¨ Pemeriksaan mengenai legalitas perseroan. ¨ Pemeriksaan mengenai kewenangan. ¨ Pemeriksaan mengenai permodalan Saham dan kepemilikan Saham. ¨ Pemeriksaan perijinan. ¨ Pemeriksaan mengenai kewajiban-kewajiban perseroan. 6. Penanaman Modal asing. ¨ Hal-hal yang terbuka dan tertutup bagi investor asing ¨ Prosedur penanaman modal asing. ¨ Karakteristik yang membedakan PT.Fasilitas PMA dengan PT.non fasilitas. ¨ Perubahan atas penanaman modal asing. ¨ Ijin Usaha Tetap. ¨ Laporan Kegiatan Penanaman Modal. 7.Aspek Hukum Pengalihaan Assets 8.Penggabungan, Peleburan dan Akuisisi,Pembubaran ¨ Proses pengabungan, peleburan dan akuisisi . ¨ Dan lain-lain 9. Aspek Pidana
10. Studi Kasus |
No comments:
Post a Comment