Monday, December 1, 2008

Workshop New Corporate Law

WORLD TRADE CENTER UNIVERSITY JAKARTA

Menyelenggarakan : W O R K S H O P 2 HARI

" NEW CORPORATE LAW "

Tanggal 18 - 19 Desember 2008,Jam 08.30 – 18.00 Invest Rp.2.500.000,-

( Certified Training Program by World Trade Center University U.S.A )

Instructor : Ibu Susy Tan,SH,MH ( OC.Kaligis Law Firm )

Special Event

Bapak Agus Prabowo,SH,MH.

Bapak I Made Astawa,SH,LL.M ( Praktisi Hukum)

Bapak Harinanto,SH,MH( Notaris )

Bapak Arus Akbar Silondae,SH,LL.M ( Purek Perbanas )

1. Perseroan Terbatas l

¨ Prosedur pendirian

¨ Penentuan Maksud dan tujuan (KLBI)

¨ Kelengkapan dokumentasi hukum dan prosedur perolehannya.

¨ Perubahan Anggaran Dasar & prosedur serta akibatnya terhadap dokumen hukum.

¨ Rapat Umum pemegang saham.

¨ Saham dan daftar pemegang saham.

¨ Pengalihan Saham dan prosedurnya.

2. Perseroan Terbatas ll.

¨ Organ perseroan beserta hak, kewajiban dan tugas serta kewenangannya

¨ Pelanggaran terhadap maksud dan tujuan

¨ Tanggung jawab yang renteng

¨ Sanksi atas pelanggaran / tidak dipenuhinya ketentuan dalam anggaran dasar.

¨ Kewenangan bertindak perseroan

¨ Kapan suatu tanggung jawab menjadi tanggung jawab perseroan, pengurus / pemegang saham.

3. Perjanjian kontrak / kontrak

¨ Prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian.

¨ Pilihan hukum dan hukum yang berlaku

¨ Pasal 1320 KUH perdata.

¨ Penyelesaian perselisihan.

¨ Pengertian umum mengenai MOU, persetujuan , kesepakatan, perjanjian dan perikatan.

4. Good Corporate Governance.

¨ Definisi dari good Corporate Governance

¨ Prinsip-prinsip Good Corporate Governance

¨ Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

¨ Untuk siapakah Good Corporate Governance

Ini ???

5. Pemeriksaan Dari segi Hukum.

¨ Pemeriksaan mengenai legalitas perseroan.

¨ Pemeriksaan mengenai kewenangan.

¨ Pemeriksaan mengenai permodalan Saham dan kepemilikan Saham.

¨ Pemeriksaan perijinan.

¨ Pemeriksaan mengenai kewajiban-kewajiban perseroan.

6. Penanaman Modal asing.

¨ Hal-hal yang terbuka dan tertutup bagi investor asing

¨ Prosedur penanaman modal asing.

¨ Karakteristik yang membedakan PT.Fasilitas PMA dengan PT.non fasilitas.

¨ Perubahan atas penanaman modal asing.

¨ Ijin Usaha Tetap.

¨ Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

7.Aspek Hukum Pengalihaan Assets

8.Penggabungan, Peleburan dan Akuisisi,Pembubaran

¨ Proses pengabungan, peleburan dan akuisisi .

¨ Dan lain-lain

9. Aspek Pidana

  • Bagaimana seorang director bisa dipidanakan dalam mengambil keputusan
  • Perusahaan bisa dapat dipidanakan.

10. Studi Kasus

No comments: