Wednesday, May 28, 2008

www.pajak.com

Dengan hormat,

Menjelang diberlakukannya UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada tanggal 1 Januari 2008, belum satu pun peraturan pelaksana undang-undang tersebut yang diterbitkan. Berikut ini adalah komentar harian bisnis Indonesia :

"Peraturan pelaksana dalam bentuk Permenkeu yang diamanatkan langsung dalam UU KUP 2007 sendiri sebanyak 36 buah. Ini belum perdirjen. Jika wajib pajak melakukan kesalahan prosedur, karena belum tahu bagaimana peraturan pelaksanaannya, apakah pemerintah mau memberikan pengecualian?" (Bisnis Indonesia, 6 Desember 2007)

Pada tahun 2008, pemerintah juga akan mengganti UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, jangan sampai bisnis anda terganggu karena tidak mengetahui informasi peraturan perpajakan terbaru.

Untuk mendapatkan infomasi pajak terbaru anda dapat mengunjungi situs www.pajak.com

Sebagai informasi, Newsletter Pajak.com edisi Mei 2008 telah terbit. Untuk mendapatkannya anda hanya perlu mendownloadnya secara gratis dari halaman berikut ini :

http://pajak.com/component/option,com_docman/task,doc_download/gid,72/Itemid,125/

Hormat kami,

Pajak.com

No comments: